Wednesday, May 2, 2018

Sistem Hukum Indonesia



A.     Materi Hukum
1.      Hukum tata pemerintah   : turunan dari tata Negara
2.      Hukum tata Negara          : konstitusional
3.      Hukum perdata                 : urusan pribadi dengan pribadi

B.      Sistem Hukum Indonesia
1.      Sistem       : seperangkat komponen yang bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan (C. West Churman yang disetujui oleh Baschan Mustafa)
-          Rusadi Kantapravira   : mengartikan system sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen), unsur, komponen, atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterikatan yang kait-mengkait dan fungsional. Masing-masing kofesif satu sama lain, sehingga ketotalitasan unit terjaga utuh eksistensinya.
-          Van de Poel                 : mengartikan system sebagai kumpulan elemen di antara mana terdapat adanya hubungan-hubungan, kerapkali dalam literatur dapat diketemukan kata-kata tambahan…. Elemen-elemen mana ditujukan kea rah pencapaian sasaran-
-          sasaran umum tertentu.

2.      Apa itu hukum?
-    Menurut Immanuel Kant (>150 tahun yang lalu) masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum.
-     Paul Scholten   : Siapa yang berkali-kali menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum yang lain dengan menginsafi bahwa kedua-duanya pendapat itu.
-       Utrecht           : Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat itu.
-       Mochtar Kusumaatmadja: Pengertian hukum yang memadai tidak saja merupakan keseluruhan azas-azas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Ø  Azas     : “Setiap orang dianggap tahu undang-undang.” (fiksi hukum)
Ø  Norma  : “Patokan tingkah laku manusia yang dianggap pantas.”

-    Soejono Soeknato: “…. Lebih baik dibuat klasifikasi atas definisi hukum oleh masyarakat baik benar maupun tidak.”
Ø  Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
Ø  Hukum sebagai disiplin, yakni suatu system ajaran tentang kenyataan atas gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin dibedakan antara disiplin analitis dan perspektif.
-  Disiplin analitis merupakan system ajaran yang menganalisis memahami serta menjelaskan gejala yang dihadapi, misalnya: sosiologi, psikologi dan lain-lain.
-       Disiplin perspektif merupakan sistem ajaran yang menentukan apakah seyogyanya atau seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan. Misalnya: filsafat, hukum.
Ø  Hukum sebagai kaedah yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakukan yang pantas atau diharapkan.
Ø  Hukum sebagai lembaga sosial yaitu himpunan dari kaidah0kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Ø  Hukum sebagai tata hukum yaitu struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. 
(Hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang ini dan di sini)
Ø  Hukum sebagai petugas yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakkan hukum.
Ø  Hukum sebagai keputusan penguasa yaitu hasil proses diskresi yang menyangkut pengambilan keputusan yang didasarkan hukum akan tetapi juga didasarkan pada penilaian pribadi.
Ø  Hukum sebagai proses pemerintahan yaiu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari system-sistem kenegaraan.
Ø  Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial yaitu segala proses baik yang direncanakan maupun yang tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat (dari segala lapisan) agar mematuhi kaida-kaidah dan nilai-nilai.
Ø  Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg yakni perikelakuan yang dilakukan diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan untuk mencapai keadilan.
Ø  Hukum sebagai jaringan nilai-nilai yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik (sehingga harus ditaati atau dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari).
Ø  Hukum sebagai seni yaitu walaupun tidak ada keterangan dalam bukunya Soejono, tetapi kita bisa menyaksikan sendiri dalam kehidupan sehari-hari bahwa kadang-kadang hukum itu hanya suatu trik atau strategi baigi yang kuat atau berkuasa untuk memangkan kepentingannya. Dala kontrak internasional “negosiasi kontrak” memegang peranan yang sangat penting padahal negosiasi adalah seni.
3.      Apa itu Sistem Hukum?
-          Dari pengertian hukum menurut Prof. Mochtar saja minimal sistem hukum harus meliputi:
·         Materi hukumnya yang berupa kaidah-kaidah dan asas-asas hukum.
·         Proses dalam mewujudkan kaidah dan/atau asas hukum itu menjadi kenyataan.
·         Lembaga-lembaga yang terkait guna mewujudkan hukum itu menjadi kenyataan.
-          Lawrence M. Friedman : Sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum hukum, paling tidak harus didukung oleh unsur-unsur:
·     Substansi Hukum   : berkenaan dengan isi atau materi muatan peraturan perundang-undangan.
·        Struktur Hukum     : Struktur hukum terdiri dari:
o   Badan peradilan
o   Penuntut hukum
o   Kepolisian
o   Lembaga pemasyarakatan
o   Penasihat hukum
o Badan-badan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan.
·        Budaya Hukum      : budaya hukum (legal culture), berkenaan dengan persepsi dan apresiasi masyarakat terhadap hukum.
C.      Hukum Indonesia
-          Menurut C.S.T. Kansil, hukum Indonesia/hukum positif Indonesia yaitu hukum yang berlaku pada waktu ini di Indonesia merupakan hukum yang paling sulit di dunia. Karena hukum di Indonesia itu campur aduk, yaitu:
a.      Hukum kolonial
b.      Hukum Indonesia asli
c.       Hukum yang berpengaruh oleh agama islam
-          Politik hukum adalah semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang diambil oleh pemerintahan militer Jepang ditambah dengan hukum yang dibuat oleh Jepang itu sendiri, berlaku pada zaman penjajahan Jepang di Indonesia.
-        Sistem Hukum Indonesia adalah sistem hukum yang diberlakuakn berdasarkan politik hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mungkin hanya berlaku bagi sebagian Bangsa Indonesia saja seperti hukum adat, hukum barat. Tetapi diakui oleh NKRI sebagi suatu sistem hukum yang ada di Indonesia.
-       Sistem Hukum Nasional adalah sistem hukum yang diberlakukan bagi seluruh Bangsa Indonesia, dibuatnya setelah Indonesia merdeka berdasarkan pada pancasila dan konstitusi yang berlaku.
-          Sistem Hukum Kolonial adalah sistem hukum yang berlaku pada masa kolonial berdasarkan politik hukum kolonial.


No comments:

Post a Comment