A.
Materi
Hukum
1.
Hukum tata pemerintah : turunan dari tata Negara
2.
Hukum tata Negara : konstitusional
3.
Hukum perdata : urusan pribadi dengan pribadi
B.
Sistem
Hukum Indonesia
1.
Sistem : seperangkat komponen yang bekerjasama untuk mencapai suatu
tujuan (C. West Churman yang disetujui oleh Baschan Mustafa)
-
Rusadi Kantapravira : mengartikan system sebagai suatu kesatuan
yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen), unsur, komponen, atau bagian yang
banyak ini satu sama lain berada dalam keterikatan yang kait-mengkait dan
fungsional. Masing-masing kofesif satu sama lain, sehingga ketotalitasan unit
terjaga utuh eksistensinya.
-
Van de Poel : mengartikan system sebagai kumpulan elemen di
antara mana terdapat adanya hubungan-hubungan, kerapkali dalam literatur dapat
diketemukan kata-kata tambahan…. Elemen-elemen mana ditujukan kea rah pencapaian
sasaran-
-
sasaran umum tertentu.
2. Apa itu hukum?
- Menurut Immanuel Kant (>150 tahun
yang lalu) masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang
hukum.
- Paul Scholten : Siapa yang berkali-kali menimbang pendapat hukum yang satu
terhadap pendapat hukum yang lain dengan menginsafi bahwa kedua-duanya pendapat
itu.
- Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya
harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Mochtar Kusumaatmadja: Pengertian
hukum yang memadai tidak saja merupakan keseluruhan azas-azas dan kaidah-kaidah
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula
lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu
dalam kenyataan.
Ø
Azas :
“Setiap orang dianggap tahu undang-undang.” (fiksi hukum)
Ø
Norma :
“Patokan tingkah laku manusia yang dianggap pantas.”
- Soejono Soeknato: “…. Lebih baik
dibuat klasifikasi atas definisi hukum oleh masyarakat baik benar maupun tidak.”
Ø
Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun
secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
Ø
Hukum
sebagai disiplin, yakni suatu system ajaran tentang kenyataan
atas gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin dibedakan antara disiplin analitis
dan perspektif.
- Disiplin analitis merupakan system ajaran
yang menganalisis memahami serta menjelaskan gejala yang dihadapi, misalnya:
sosiologi, psikologi dan lain-lain.
- Disiplin perspektif merupakan sistem ajaran
yang menentukan apakah seyogyanya atau seharusnya dilakukan dalam menghadapi
kenyataan. Misalnya: filsafat, hukum.
Ø
Hukum
sebagai kaedah yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau
perikelakukan yang pantas atau diharapkan.
Ø
Hukum
sebagai lembaga sosial yaitu himpunan dari kaidah0kaidah
dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam
kehidupan masyarakat.
Ø
Hukum
sebagai tata hukum yaitu struktur dan proses perangkat
kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta
berbentuk tertulis.
(Hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang
ini dan di sini)
Ø
Hukum
sebagai petugas yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan
yang berhubungan erat dengan penegakkan hukum.
Ø
Hukum
sebagai keputusan penguasa yaitu hasil proses diskresi yang
menyangkut pengambilan keputusan yang didasarkan hukum akan tetapi juga
didasarkan pada penilaian pribadi.
Ø
Hukum
sebagai proses pemerintahan yaiu proses hubungan timbal balik
antara unsur-unsur pokok dari system-sistem kenegaraan.
Ø
Hukum
sebagai sarana sistem pengendalian sosial yaitu segala
proses baik yang direncanakan maupun yang tidak, yang bertujuan untuk mendidik,
mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat (dari segala lapisan) agar
mematuhi kaida-kaidah dan nilai-nilai.
Ø
Hukum
sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg yakni
perikelakuan yang dilakukan diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan
untuk mencapai keadilan.
Ø
Hukum
sebagai jaringan nilai-nilai yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi
abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik (sehingga harus
ditaati atau dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari).
Ø
Hukum
sebagai seni yaitu walaupun tidak ada keterangan dalam
bukunya Soejono, tetapi kita bisa menyaksikan sendiri dalam kehidupan
sehari-hari bahwa kadang-kadang hukum itu hanya suatu trik atau strategi baigi
yang kuat atau berkuasa untuk memangkan kepentingannya. Dala kontrak
internasional “negosiasi kontrak” memegang peranan yang sangat penting padahal
negosiasi adalah seni.
3. Apa itu Sistem Hukum?
-
Dari pengertian hukum menurut Prof.
Mochtar saja minimal sistem hukum harus meliputi:
·
Materi hukumnya yang berupa
kaidah-kaidah dan asas-asas hukum.
·
Proses dalam mewujudkan kaidah
dan/atau asas hukum itu menjadi kenyataan.
·
Lembaga-lembaga yang terkait guna
mewujudkan hukum itu menjadi kenyataan.
-
Lawrence M. Friedman : Sistem
pemerintahan yang berlandaskan hukum hukum, paling tidak harus didukung oleh
unsur-unsur:
· Substansi Hukum : berkenaan dengan isi atau materi muatan
peraturan perundang-undangan.
· Struktur Hukum : Struktur hukum terdiri dari:
o
Badan peradilan
o
Penuntut hukum
o
Kepolisian
o
Lembaga pemasyarakatan
o
Penasihat hukum
o Badan-badan penyelesaian sengketa
hukum di luar pengadilan.
· Budaya Hukum : budaya hukum (legal culture), berkenaan dengan persepsi dan
apresiasi masyarakat terhadap hukum.
C. Hukum Indonesia
-
Menurut C.S.T. Kansil, hukum
Indonesia/hukum positif Indonesia yaitu hukum yang berlaku pada waktu ini di
Indonesia merupakan hukum yang paling sulit di dunia. Karena hukum di Indonesia
itu campur aduk, yaitu:
a.
Hukum kolonial
b.
Hukum Indonesia asli
c.
Hukum yang berpengaruh oleh agama
islam
-
Politik
hukum adalah semua peraturan perundang-undangan Hindia
Belanda yang diambil oleh pemerintahan militer Jepang ditambah dengan hukum
yang dibuat oleh Jepang itu sendiri, berlaku pada zaman penjajahan Jepang di
Indonesia.
- Sistem
Hukum Indonesia adalah sistem hukum yang diberlakuakn
berdasarkan politik hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mungkin
hanya berlaku bagi sebagian Bangsa Indonesia saja seperti hukum adat, hukum
barat. Tetapi diakui oleh NKRI sebagi suatu sistem hukum yang ada di Indonesia.
- Sistem
Hukum Nasional adalah sistem hukum yang diberlakukan bagi
seluruh Bangsa Indonesia, dibuatnya setelah Indonesia merdeka berdasarkan pada
pancasila dan konstitusi yang berlaku.
-
Sistem
Hukum Kolonial adalah sistem hukum yang berlaku pada masa kolonial
berdasarkan politik hukum kolonial.
No comments:
Post a Comment