Wednesday, May 23, 2018

TEORI POLITIK DAN JENIS-JENIS TEORI POLITIK



A.   Teori Politik
              Adalah upaya untuk menjelaskan fenomena politik. Apabila tanpa peristiwa dapat      menggunakan dua cara yaitu:
1.      Tanpa metodologi ilmu akan melahirkan filsafat politik.
2.      Dengan metodologi ilmu akan melahirkan ilmu politik.

§  Hubungan Teori Politik dengan Filsafat Politik dan sebaliknya.
§  Hubungan Teori Politik dengan Ilmu Politik dan sebaliknya.
§  Hubungan Filsafat Politik dengan Ilmu Politik dan sebaliknya.

B.   Jenis atau Macam Teori Politik
1.     Teori Politik Normatif/Filosofis/Klasik
§  Orientasi masa lalu yaitu kualitatif dan deduktif
§  Sempit, kaku, formal, yuridis, filosofis, historis
§  Serba atau sarat nilai, ide, norma-norma, kaidah-kaidah
§  Kelebihan :
a.      Mendalam
b.      Menyeluruh atau lengkap (komprehensif)
c.       Tuntas atau detil (meluas)
d.      Esensial atau hakiki atau kausa prima
e.      Dan seterusnya
§  Kekurangan :
a.      Tidak didukung dengan fakta, data, dan informasi.
b.      Jauh dari objektifitas
c.       Tidak diperkuat dengan alat bantu eksak
d.      Dan seterusnya
§  Contoh-contoh:
a.      Filsafat Negara (asal usul Negara, tujuan Negara, sifat Negara, unsur Negara, fungsi Negara)
b.      Kedaulatan Negara
c.       Ideologi Negara
d.      Trias Politika
e.      Good Governance
f.        Fungsionalisme Struktural
g.      Dan seterusnya

2.     Teori Politik Kausatif/Empiris/Modern
§  Berorientasi masa kini dan di sini
§  Berorientasi pada focus dan kasus serta lokus
§  Luas pada topik apapun sejauh yang dapat diuji oleh metodologi
§  Serba peristiwa, empiric, fakta, data, objektif
§  Menggunakan alat bantu eksakta
§  Menggunakan alat bantu pendekatan kuantitaif
§  Menggunakan metode induktif
§  Kelebihan:
a.      Fokus pada kasus politik tertentu (studi kasus)
b.      Variable penelitiannya pasti jelas
c.       Mudah diteliti dan diukur
d.      Mudah diuji dan teruji
e.      Mudah sebagai thesis (thesis adalah kebenaran yang sudah teruji lewat penelitian)
f.        Dan seterusnya
§  Kekurangan:
a.      Teori politiknya tidak mendalam, menyeluruh, tuntas, dan sebagainya
b.      Bisa jadi tidak tahan lama atau cepat (out of date)
c.       Dan seterusnya
§  Contoh-contoh:
a.      Teori Politik Demokrasi
b.      Teori Politik Pemilu atau Pilkada
c.       Teori Politik Partai Politik
d.      Teori Politik Good Governance
e.      Teori Politik Pelayanan Publik
f.        Teori Politik Otonomi
g.      Dan seterusnya

3.     Teori Politik Terapan/Kebijakan
§  Teori Politik yang dikombinasikan dengan teori lain yang diterapkan dalam pembangunan. (Applied Science/Ilmu Terapan)
§  Contoh-contoh :
a.      Teori Politik tentang Agraria
b.      Teori Politik Ekonomi Politik
c.       Teori Politik Otonomi Politik
d.      Teori Politik Komunikasi Politik
e.      Dan seterusnya

4.     Teori Politik Pengukuran
§  Teori Politikyang menggunakan alat ukur (eksakta) untuk menemukan kebenarannya.
§  Langkah-langkah : variable, kasus, indikator, instrument, pengujian/pembuktian, terukur
§  Contoh-contoh:
a.      Teori Politik Quick Count
b.      Polling Politic
c.       Political Perception
d.      Dan seterusnya

5.     Teori Politik Prediksi
§  Menduga atau memperkirakan
§  Langkah-langkah
a.      Bermula dari peristiwa politik
b.      Peristiwa itu terjadi berulang-ulang (Ruang, Waktu, Tempat)
c.       Ulangan itu terjadi berpola
d.      Pola itu teruji
e.      Teruji itu sebagai thesis
f.        Thesis : Umum (teori, metodologi) dan khusus (peristiwa yang akan terjadi)
g.      Dikur dengan alat bantu eksakta
§  Contoh-contoh :
a.      Teori Politik tentang ranah demokrasi
b.      Tingkah Laku Politik
c.       Teori Politik Permainan Politik
d.      Teori Politik Etika Politik
e.      Dan seterusnya
§  Kelebihan:
a.      Membekali politik di masa depan ditata
b.      Membekali politik teruji secara ilmiah
c.       Dan seterusnya
§  Kekurangan:
a.      Pengalaman sedikit, prediksi rendah
b.      Antipati pada alat bantu eksakta
c.       Dan seterusnya


Monday, May 21, 2018

Dasar antara Ilmu, Pengetahuan, dan Ilmu Pengetahuan



1.      Ilmu adalah pengetahuan yang dicari tahu (find out to the knowing) dengan metode ilmiah.
2.      Pengetahuan itu bermula dari peristiwa. Peristiwa adalah sesuatu yang terjadi di alam nyata yaitu alam yang diamati oelh pancaindera (observable).
3.      Peristiwa itu berupa empiri atau pengalaman. Pengalaman berasan dari pe-alam-an yaitu sesuatu yang terjadi di alam dan sesuatu yang dialami oleh manusia.
4.      Empiri itu dapat berupa fakta atau data dan/ informasi.
a.      Fakta adalah pengetahuan empiris yang kualitatif.
b.      Data adalah pengetahuan empiris yang kuantitatif.
c.       Informasi adalah fakta dan/ data yang sudah dapat dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan.
5.      Fakta, data, dan informasi bersifat objektif.
Objektif artinya tidak subjektif dan tidak mengada-ada atau rekayasa (tidak bohong).
6.      Objektif itu disusun sesuai dengan sistematis.
Sistem artinya mempunyai unsur-unsur dan bersusun atau berstruktur atau beraturan.
7.      Sistematis itu dapat diuji dengan metodologi ilmu.
8.      Metodologi ilmu dapat diuji kembali atau verifikasi.
9.      Verifikasi itu bersifat universal, yaitu eksakta, sosial, dan humaniora.
10.  Universal itu relatif, yaitu dapat diperdebatkan (debatable).
11.  Relatif itu perlu, agar ilmu berkembang.

Kesimpulannya adalah apa yang kita anggap benar sekarang adalah kesalahan yang belum ditemukan. Tidak ada yang benar-benar benar kecuali kebenaran dari Tuhan. Maka carilah kebenaran dari manapun!!

Hukum Tata Negara



1.       Istilah Hukum Tata Negara:
-          Bahasa Inggris           : Constitutional Law
-          Bahasa Belanda        : Staatsrecht
-          Bahas Perancis          : Droit Constitutionnel
-          Bahasa Jerman          : vertassungsrecht
2.       Pendapat Ahli tentang Hukum Tata Negara
a.       Burkens : Objek kajian HTN adalah sistem pengambilan keputusan dalam Negara yang distrukturkan dalam hukum.
b.      Vacum Yuridis (kevakuman hukum)
3.       Definisi Hukum Tata Negara
a.       Van Vollenhoven
Hukum tata Negara membicarakan masyarakat hukum atasan dan hubungannya menurut hierarkis serta hak dan kewajibannya masing-masing.
b.      Schollten
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
c.       Van Der Pot
Hukum atau peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing; hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
d.      Logemann
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara. HTN mempelajari:
(1)    Susunan dari jabatan-jabatan
(2)    Penunjukkan mengenai jabatan-jabatan
(3)    Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu.
(4)    Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan itu.
(5)    Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya.
(6)    Hubungan antar jabatan
(7)    Hubungan antara jabatan dan pejabat
4.       Sumber Hukum Tata Negara
a.       Sumber materil         : Pancasila
b.      Sumber Formal         : Peraturan perundang-undangan

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU. No.10 Tahun 2004 adalah:
(1)    UUD 1945
(2)    UU/PERPU
(3)   PP
(4)    PERPRES
(5)    PERDA
Adapun yang lainnya:
·         Konvensi ketatanegaraan            : Kebiasaan
·         Traktat                                         : Perjanjian antar Negara
·         Doktrin                                        : Pendapat pakar hukum

5.       Asas-asas Hukum Tata Negara
a.       Asas Negara kesatuan
b.      Sistem pemerintahan Negara
c.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
d.      Kedudukan DPR adalah kuat
e.      Asas Negara hukum
f.        Asas kedaulatan rakyat
g.       Asas Otonomi Daerah
h.      Asas checks and balances

SISTEM HUKUM ADAT DI INDONESIA

Sistem Hukum Adat
Dasar yuridisnya adalah UU No.4 Tahun 1996: Hak tanggungan
1.      Tujuan mempelajari Sistem Hukum Adat
a.      Praktis
-          Hukum adat masih digunakan, khususnya dalam perkara waris.
-    Secara de facto masih banyak eksistensi kehidupan indigenous people di pelosok pedalaman manusia.
b.      Strategis
Hukum adat sebagai hokum asli bangsa merupakan sumber serta bahan potensial untuk pembentukan hukum positif di Indonesia.
2.      Istilah Adat
-        Adat berasal dari Bahasa Arab yaitu dari kata “adah” yang berarti kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat.
-      Adat istiadat : kebiasaan atau tradisi yang baik dan hidup dalam masyarakat yang selalu diikuti, diamalkan, dan dipatuhi serta ditaati.
-          Kusumadi Poedjosewodjo : existential moment.
3.      Unsur Berlakunya Hukum Adat
a.      Hukum kenyataan: adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan.
b.      Unsur psikologis: terdapat adanya keyakinan rakyat bahwa adat tersebut memiliki kekuatan hokum, sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum.
4.      Sistem Hukum Adat dan hukum kebiasaan mempunyai konsep yang berlainan
a.      Dari segi bentuk
-          Hukum adat : sebagian besar tidak tertulis dan ada sebagian kecil yang tertulis.
-          Hukum kebiasaan : tidak tertulis.
b.      Dari segi asal usul
-      Hukum adat : merupakan hukum asli Indonesia yang berasal dari tradisi dan agama nenek moyang Indonesia sepanjang sejarah yang diwariskan secara turun temurun.
-          Hukum kebiasaan : merupakan hukum asli Indonesia yang diresepsi dari hukum asing dan menjadi hukum Indonesia asli.
5.      Dasar Hukum Sistem Hukum Adat dan Kebiasaan
-          Secara kesejarahan : Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 sebagai landasan politik hukum yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya dijabarkan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UU No.14 Tahun 1970, UU No.35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, khususnya pada pasal 23 dan pasal 27 UU No.14 Tahun 1970, kemudiaan sekarang isi pasal ini terdapat pada pasal 25 ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 UU No.4 Tahun 2004 yang berlandaskan pada pasal 18B UUD 1945 hasil amandemen.
-          Pasal 18 B
(1)   Negara-negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur.
6.         Hukum Adat
a.   Menurut Prof. Van Vollenhoven : sebagai keseluruhan aturan-aturan tingkah laku yang berlaku bagi orang Bumi Putera dan orang-orang timur asing yang mempunyai pemaksa atau sanksi lagi pula tidak dikodifikasikan.
b.      Menurut Prof. Dr. Soepomo S.H. : Hukum tidak tertulis yang disebut unstatutory law juga merupakan suatu kebiasaan bahkan bias merupakan suatu keputusan hakim. Tiap-tiap hukum merupakan suatu sistem, yaitu peraturan-peraturannya merupakan  suatu kebulatan berdasarkan atas suatu kesatuan alam pikiran. Suatu hukum adat bersendikan atas dasar-dasar alam pikiran Bangsa Indonesia tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai hukum barat. Untuk sadar akan hukum adat orang harus menyelami alam pikiran hidup dalam masyarakat Indonesia.
7.      Sejarah Politik Hukum Adat
Oleh Belanda berdasarkan pasal 163 IS yaitu:
a.      Golongan Eropa
b.      Golongan Timur Asing
c.       Golongan Bumi Putera