Tuesday, October 6, 2015

Memberantas Kemiskinan: Sebuah Cita-Cita yang Tak Kunjung Terwujud



         Kemiskinan menjadi masalah serius yang terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Disparitas sosial dan ekonomi yang relatif tinggi dinilai menjadi pemicu jurang kemiskinan yang semakin dalam. Banyak penduduk Indonesia yang masih hidup sedikit di bawah garis kemiskinan dan rentan menjadi tambah miskin. Pada tahun 2013, menurut data dari World Bank sekitar 28 juta penduduk berpenghasilan Rp 293.000, 00 per bulan, dan 68 juta penduduk lainnya hidup sedikit di atas angka tersebut dan berpotensi jatuh miskin. Pada tahun 1999, angka kemiskinan di Indonesia sebesar 24 persen kemudian menurun drastis pada 2013 sebesar 11, 4 persen, 2014 menurun menjadi 11, 3 persen, dan pada bulan Maret 2015 angkanya sebesar 11, 22 persen. Salah satu faktor menurunnya angka kemiskinan ialah meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan yang ditandai dengan bergesernya sektor pertanian ke sektor industri yang mampu menyerap banyak tenaga kerja terampil.
            Banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk memberantas kemiskinan yaitu dengan pemberian bantuan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, membuka lapangan pekerjaan baru untuk semua sektor dan mendorong entrepreneurship serta memberantas korupsi secara masif.. Pertama, pemberian bantuan sosial biasanya berupa uang atau modal yang bisa dibelanjakan untuk memenuhi daya beli kebutuhan sehari-harinya. Contohnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua, jaminan sosial merupakan pemberian akses yang adil, layak, dan terjangkau oleh penduduk miskin, berupa pendidikan gratis untuk belajar dan kesehatan gratis untuk berobat. Contohnya melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BPJS kesehatan. Ketiga, pemberdayaan sosial maksudnya memberikan pendampingan dan bantuan program perencanaan yang berbasis masyarakat guna mengatasi kemiskinan di masyarakat. Contohnya: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat miskin. Keempat, membuka lapangan pekerjaan baru menjadi solusi paling riil untuk mengurangi jumlah pengangguran dan mengatasi kemiskinan di Indonesia karena akan menyerap banyak tenaga kerja. Contohnya: membuka pabrik-pabrik baru di pelosok negeri. Kelima, dengan mendorong entrepreneurship diyakini mampu untuk membuka lapangan pekerjaan secara mandiri dan dapat membantu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Keenam, pemberantasan korupsi secara masif dapat membantu mengembalikan uang rakyat untuk rakyat, sehingga tidak ada lagi disparitas sosial yang begitu jauh antara si kaya dan si miskin.
           Enam cara tersebut dapat diupayakan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan bahkan memberantas kemiskinan. Pemerintah pun dapat menggandeng semua pihak baik swasta maupun masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini. Pembangunan yang adil dan merata harus dilakukan tanpa membedakan prioritas daerah. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal tersebut menjadi landasan bahwa kemiskinan di Indonesia harus segera diberantas seperti cita-cita para pendiri bangsa kita. Oleh karenanya, mari kita wujudkan cita-cita nasional kita untuk memberantas kemiskinan dengan cara apapun menuju masyarakat Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.

Oleh: Gilang Yudha Prakoso

Saturday, June 27, 2015

PILKADA SERENTAK DIUNDUR?


      Akhir tahun 2015 ini tepatnya pada bulan desember, KPU akan menyelenggarakan pemilihan umum daerah (pilkada) serentak di 269 provinsi dan kabupaten/kota. Agenda tersebut sudah menjadi program prioritas nasional. Mengingat pelaksanaan pilkada merupakan salah satu bentuk implementasi demokrasi di Indonesia untuk memiliki kepala daerah. Beberapa hari yang lalu, komisi II dan KPU sempat bersitegang soal agenda rapat dengar pendapat yang mengejutkan. Komisi II meminta penjelasan dari KPU mengenai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013-2014. Dalam temuan BPK tersebut terdapat indikasi ketidakpatutan terhadap UU dalam pengelolaan anggran sebesar Rp 334 miliar dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 13,7 miliar. Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati Komisi II mendengarkan penjelasan KPU soal tindak lanjut temuan BPK. Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, KPU telah menindaklanjuti 75 persen rekomendasi temuan BPK. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK disebutkan, instansi untuk memperbaiki hasil temuan BPK.
            Ada beberapa kejanggalan dalam agenda tersebut, pembahasan soal temuan BPK bukan hanya dalam pengelolaan anggaran di KPU Pusat tetapi juga KPU daerah. Sebagian besar justru terjadi di KPU daerah dan tidak semua temuan di KPU daerah tersebut merupakan KPU yang akan menyelenggarakan pilkada tahun ini. Ada delapan masalah keuangan sebesar 333,93 miliar yang terdiri dari Rp 10 miliar terjadi di KPU pusat dan Rp 323,93 miliar di KPU daerah. Ada semacam kecurigaan kalau DPR akan mengutak-atik KPU yang akan menyelenggarakan pilkada serentak akhir tahun ini. Beberapa anggota dewan menyatakan ketidaksiapan KPU untuk menjalankan pilkada yang luber, jurdil, transparan, dan akuntabel. Dan ada yang mengusulkan dari para anggota dewan pilkada direkomendasikan untuk diundur atau kalau tidak mengganti anggota KPU saat ini. Muatan politisnya sangat kental mengingat masih ada dua partai politik yang terancam tidak bisa mengikuti pilkada lantaran adanya dualisme pengurus atau kepengurusan ganda yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pmembangunan (PPP). Sedangkan bulan juli sudah mulai dibuka pendaftaran calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota. Seakan beberapa anggota dewan tersebut menyerang KPU dengan dalih belum siap padahal partai politiknya yang terancam tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kandidat.
            Menurut UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengamanatkan pilkada serentak tahap pertama dimulai desember 2015 merupakan produk legislasi DPR dan kini DPR sendiri yang akan mengusulkan untuk diundur. Sementara dalam UU pilkada, penundaan pilkada hanya bisa dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak bisa dilaksanakannya. Tidak ada kaitannya penundaan pilkada dengan temuan BPK ini, bila memang terjadi penyelewengan anggaran dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan pihak yang bersangkutan bisa diselesaikan melalui penegak hukum. Selebihnya KPU diberi kesempatan terlebih dahulu untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut, Jadi, bagaimanapun pilkada serentak tahap pertama harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada bulan desember 2015 dan tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada apalagi mengganti anggota KPU. Pemerintah dan parlemen harus mendukung KPU untuk menyukseskan penyelenggaran pilkada serentak dengan luber, jurdil, transparan, dan akuntabel sehingga terwujud suasana politik yang demokratis demi kepentingan publik bukan pribadi maupu kelompok.

Oleh: Gilang Yudha Prakoso

Saturday, May 30, 2015

MENAGIH KOMPETENSI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA DALAM ASEAN UNIVERSITY NETWORK




Latar Belakang
Dalam beberapa hitungan bulan ke depan, siap tidak siap negara-negara di kawasan regional Asia Tenggara akan menghadapi Masyarakat ASEAN 2015. Yang didalamnya terdapat 3 pilar, yaitu: ASEAN Political-Security Community, ASEAN Economic Community, dan ASEAN Sosio-Cultural Community. Ketiga pilar tersebut akan terintegrasi untuk kepentingan bersama negara-negara di Asia Tenggara.  Yang paling menjadi sorotan adalah masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dimana kawasan ini tumbuh dengan jumlah penduduk sekitar 400 juta jiwa dan beberapa negara mengalami tren pertumbuhan ekonomi yang positif. Dan hal ini menjadi pangsa pasar yang strategis untuk negara-negara anggota maupun internasional. Akan tetapi, bila dilihat dari kesiapan untuk menghadapi pasar bebas ini rata-rata belum menunjukkan kesiapan yang mencolok khususnya Indonesia.
Dalam perkembangan jaman yang modern, salah satu tolok ukur dari suatu negara adalah kualitas pendidikannya. Pendidikan merupakan investasi untuk kemajuan bangsa. Oleh karenanya, semua negara berlomba-lomba untuk memacu kualitas pendidikannya, salah satunya melalui perguruan tinggi atau universitas. Untuk merespons global, di Asia Tenggara memiliki The ASEAN University Network (AUN) yang didirikan pada tahun 1995. Pada mulanya, diprakarsai oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ASEAN ke-4. Badan ini didirikan untuk memperkuat jaringan perguruan tinggi terkemuka di negara-negara anggotanya untuk meningkatkan solidaritas dan mengembangkan identitas regional melalui pengembangan sumber daya manusia. Awalnya beranggotakan 13 Universitas, termasuk Universitas Indonesia. Saat ini beranggotakan 30 Universitas di seluruh ASEAN. Tujuan dibentuknya adalah untuk mempercepat solidaritas dan perkembangan identitas regional melalui promosi jaringan universitas terkemuka di kawasan ASEAN.
Anggota dari jaringan AUN ini ialah beberapa perguruan terkemuka di setiap negara Asia Tenggara. Mengingat pentingnya jaminan mutu sebagai salah satu mekanisme untuk menjamin kualitas pendidikan tinggi, para anggota AUN setuju membuat “AUN-QA System” untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di antara anggota AUN. AUN Quality Assurance (AUN QA) adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh AUN yang bertujuan untuk melakukan penjaminan mutu program studi yang menjadi anggota AUN. Dengan demikian program penjaminan mutu ini bersifat regional ASEAN.  AUN menterjemahkan QA sebagai pemantauan kualitas secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas. QA menjadi poin penting dalam pendidikan tinggi terutama di ASEAN untuk meningkatkan posisi tawar universitas dalam menjawab tantangan jaman.
Pembahasan
Di Indonesia sendiri sudah ada 4 perguruan tinggi negeri yang menjalani assesment, diantaranya Universitas Indonesia, Institut teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga. Namun seiring dengan berjalannya waktu, beberapa perguruan tinggi negeri ikut berkontribusi untuk menyesuaikan dengan AUN ini. Ada beberapa alasan mengapa mengikuti AUN Assesment ini, diantaranya sebagai berikut:
1.      AUN bukan akreditasi, melainkan sertifikasi berupa assesment process untuk mendapatkan feedback posisi program studi terhadap Standar AUN.
2.      AUN – QA disusun mengacu ke standar akreditasi Internasional, disusun oleh pakar-pakar QA ASEAN yang dimotori oleh National University of Singapore (NUS)
3.      Bertujuan untuk meningkatkan atau menyamakan kualitas standar universitas di ASEAN.
4.      Untuk memudahkan proses credit earning/credit transfer.
5.      Anggota AUN dan program studi yang telah di asses AUN, maka mahasiswanya bisa mengikuti program kredit transfer dengan universitas-universitas anggota AUN.
6.      Jembatan untuk menuju level internasional.
7.      Kerjasama AUN dikembangkan ke Jepang, China, dan Uni Eropa.
8.      Untuk mendorong peningkatan kesadaran mutu.
(sumber: bpm.unnes.ac.id)
Hal ini sangat postif karena secara implisit dan esplisit setiap negara akan berkompetisi untuk meningkatkan kualitas daya saing perguruan tinggi yang ada di negaranya. Indonesia juga termasuk negara yang progresif dalam AUN ini karena banyaknya perguruan tinggi lain yang akan bergabung. Akan tetapi, saat ini jika dilihat jumlahnya para anggota AUN, Indonesia masih kalah dengan Malaysia dan Thailand dari segi jumlah perguruan tinggi yang tergabung. Diharapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek dapat terus mendorong perguruan-perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam standar internasional. Tantangan dari ASEAN Community salah satunya ialah mahasiswa asing dapat belajar ke perguruan tinggi lain dalam satu kawasan Asia Tenggara melalui proses credit earning/credit transfer. Selain itu, perguruan tinggi juga harus serius dalam mengembangkan kualitas pengajar guna menciptakan mahasiswa yang kompeten untuk bersaing di kancah internasional. Mahasiswa pun harus turut aktif dalam berbagai kegiatan atau forum-forum internasional khsususnya sesama anggota ASEAN, tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kualitas unggul yang sudah dicapai. AUN ini menjadi peluang strategis untuk memanfaatkan jaringan-jaringan yang dimilikinya, termasuk dalam kompetensi perguruan tinggi di Indonesia.
Kesimpulan
            Belum banyak perguruan tinggi yang fokus dan concern terhadap ASEAN University Network (AUS) ini. Padahal tujuan-tujuan sangat bagus untuk meningkatkan jaringan solidaritas dan kualitas melalui perguruan-perguruan tinggi negara anggota. Selain itu, ada juga sertifikasi untuk program studi dalam standar AUS yang mengacu pada standar akreditasi internasional. Apabila dilihat dengan cermat dan dengan potensi SDM yang dimiliki oleh perguruan tinggi yang ada di Indonesia harusnya dapat memanfaatkan peluang AUS ini dengan maksimal, salah satunya dengan melibatkan mahasiswa.  Beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia harus mampu berdaya saing secara kompetitif dan siap untuk menghadapi kompetisi global. Seluruh komponen harus berkolaborasi membangun jatidiri bangsa melalui pendidikan yang kompeten dan berkualitas serta mampu melejit dalam menghadapi Masyaratkat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 ini.

Oleh: Gilang Yudha Prakoso