1.
Istilah
Hukum Tata Negara:
-
Bahasa
Inggris : Constitutional Law
-
Bahasa
Belanda : Staatsrecht
-
Bahas
Perancis : Droit Constitutionnel
-
Bahasa
Jerman : vertassungsrecht
2.
Pendapat
Ahli tentang Hukum Tata Negara
a. Burkens : Objek kajian HTN adalah
sistem pengambilan keputusan dalam Negara yang distrukturkan dalam hukum.
b. Vacum Yuridis (kevakuman hukum)
3.
Definisi
Hukum Tata Negara
a. Van Vollenhoven
Hukum
tata Negara membicarakan masyarakat hukum atasan dan hubungannya menurut
hierarkis serta hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Schollten
Hukum
tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
c. Van Der Pot
Hukum
atau peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta
wewenangnya masing-masing; hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya
dengan individu-individu.
d. Logemann
Hukum
tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara. HTN mempelajari:
(1) Susunan dari jabatan-jabatan
(2) Penunjukkan mengenai jabatan-jabatan
(3) Tugas dan kewajiban yang melekat
pada jabatan itu.
(4) Kekuasaan dan wewenang yang melekat
pada jabatan itu.
(5) Batas wewenang dan tugas dari
jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya.
(6) Hubungan antar jabatan
(7) Hubungan antara jabatan dan pejabat
4.
Sumber
Hukum Tata Negara
a. Sumber materil : Pancasila
b. Sumber Formal : Peraturan perundang-undangan
Berdasarkan
pasal 7 ayat 1 UU. No.10 Tahun 2004 adalah:
(1) UUD 1945
(2) UU/PERPU
(3)
PP
(4) PERPRES
(5) PERDA
Adapun yang lainnya:
·
Konvensi
ketatanegaraan : Kebiasaan
·
Traktat :
Perjanjian antar Negara
·
Doktrin :
Pendapat pakar hukum
5.
Asas-asas
Hukum Tata Negara
a. Asas Negara kesatuan
b. Sistem pemerintahan Negara
c. Presiden tidak bertanggungjawab
kepada DPR
d. Kedudukan DPR adalah kuat
e. Asas Negara hukum
f.
Asas
kedaulatan rakyat
g. Asas Otonomi Daerah
h. Asas checks and balances
No comments:
Post a Comment