Saturday, May 30, 2015

MENAGIH KOMPETENSI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA DALAM ASEAN UNIVERSITY NETWORK




Latar Belakang
Dalam beberapa hitungan bulan ke depan, siap tidak siap negara-negara di kawasan regional Asia Tenggara akan menghadapi Masyarakat ASEAN 2015. Yang didalamnya terdapat 3 pilar, yaitu: ASEAN Political-Security Community, ASEAN Economic Community, dan ASEAN Sosio-Cultural Community. Ketiga pilar tersebut akan terintegrasi untuk kepentingan bersama negara-negara di Asia Tenggara.  Yang paling menjadi sorotan adalah masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dimana kawasan ini tumbuh dengan jumlah penduduk sekitar 400 juta jiwa dan beberapa negara mengalami tren pertumbuhan ekonomi yang positif. Dan hal ini menjadi pangsa pasar yang strategis untuk negara-negara anggota maupun internasional. Akan tetapi, bila dilihat dari kesiapan untuk menghadapi pasar bebas ini rata-rata belum menunjukkan kesiapan yang mencolok khususnya Indonesia.
Dalam perkembangan jaman yang modern, salah satu tolok ukur dari suatu negara adalah kualitas pendidikannya. Pendidikan merupakan investasi untuk kemajuan bangsa. Oleh karenanya, semua negara berlomba-lomba untuk memacu kualitas pendidikannya, salah satunya melalui perguruan tinggi atau universitas. Untuk merespons global, di Asia Tenggara memiliki The ASEAN University Network (AUN) yang didirikan pada tahun 1995. Pada mulanya, diprakarsai oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ASEAN ke-4. Badan ini didirikan untuk memperkuat jaringan perguruan tinggi terkemuka di negara-negara anggotanya untuk meningkatkan solidaritas dan mengembangkan identitas regional melalui pengembangan sumber daya manusia. Awalnya beranggotakan 13 Universitas, termasuk Universitas Indonesia. Saat ini beranggotakan 30 Universitas di seluruh ASEAN. Tujuan dibentuknya adalah untuk mempercepat solidaritas dan perkembangan identitas regional melalui promosi jaringan universitas terkemuka di kawasan ASEAN.
Anggota dari jaringan AUN ini ialah beberapa perguruan terkemuka di setiap negara Asia Tenggara. Mengingat pentingnya jaminan mutu sebagai salah satu mekanisme untuk menjamin kualitas pendidikan tinggi, para anggota AUN setuju membuat “AUN-QA System” untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di antara anggota AUN. AUN Quality Assurance (AUN QA) adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh AUN yang bertujuan untuk melakukan penjaminan mutu program studi yang menjadi anggota AUN. Dengan demikian program penjaminan mutu ini bersifat regional ASEAN.  AUN menterjemahkan QA sebagai pemantauan kualitas secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas. QA menjadi poin penting dalam pendidikan tinggi terutama di ASEAN untuk meningkatkan posisi tawar universitas dalam menjawab tantangan jaman.
Pembahasan
Di Indonesia sendiri sudah ada 4 perguruan tinggi negeri yang menjalani assesment, diantaranya Universitas Indonesia, Institut teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga. Namun seiring dengan berjalannya waktu, beberapa perguruan tinggi negeri ikut berkontribusi untuk menyesuaikan dengan AUN ini. Ada beberapa alasan mengapa mengikuti AUN Assesment ini, diantaranya sebagai berikut:
1.      AUN bukan akreditasi, melainkan sertifikasi berupa assesment process untuk mendapatkan feedback posisi program studi terhadap Standar AUN.
2.      AUN – QA disusun mengacu ke standar akreditasi Internasional, disusun oleh pakar-pakar QA ASEAN yang dimotori oleh National University of Singapore (NUS)
3.      Bertujuan untuk meningkatkan atau menyamakan kualitas standar universitas di ASEAN.
4.      Untuk memudahkan proses credit earning/credit transfer.
5.      Anggota AUN dan program studi yang telah di asses AUN, maka mahasiswanya bisa mengikuti program kredit transfer dengan universitas-universitas anggota AUN.
6.      Jembatan untuk menuju level internasional.
7.      Kerjasama AUN dikembangkan ke Jepang, China, dan Uni Eropa.
8.      Untuk mendorong peningkatan kesadaran mutu.
(sumber: bpm.unnes.ac.id)
Hal ini sangat postif karena secara implisit dan esplisit setiap negara akan berkompetisi untuk meningkatkan kualitas daya saing perguruan tinggi yang ada di negaranya. Indonesia juga termasuk negara yang progresif dalam AUN ini karena banyaknya perguruan tinggi lain yang akan bergabung. Akan tetapi, saat ini jika dilihat jumlahnya para anggota AUN, Indonesia masih kalah dengan Malaysia dan Thailand dari segi jumlah perguruan tinggi yang tergabung. Diharapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek dapat terus mendorong perguruan-perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam standar internasional. Tantangan dari ASEAN Community salah satunya ialah mahasiswa asing dapat belajar ke perguruan tinggi lain dalam satu kawasan Asia Tenggara melalui proses credit earning/credit transfer. Selain itu, perguruan tinggi juga harus serius dalam mengembangkan kualitas pengajar guna menciptakan mahasiswa yang kompeten untuk bersaing di kancah internasional. Mahasiswa pun harus turut aktif dalam berbagai kegiatan atau forum-forum internasional khsususnya sesama anggota ASEAN, tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kualitas unggul yang sudah dicapai. AUN ini menjadi peluang strategis untuk memanfaatkan jaringan-jaringan yang dimilikinya, termasuk dalam kompetensi perguruan tinggi di Indonesia.
Kesimpulan
            Belum banyak perguruan tinggi yang fokus dan concern terhadap ASEAN University Network (AUS) ini. Padahal tujuan-tujuan sangat bagus untuk meningkatkan jaringan solidaritas dan kualitas melalui perguruan-perguruan tinggi negara anggota. Selain itu, ada juga sertifikasi untuk program studi dalam standar AUS yang mengacu pada standar akreditasi internasional. Apabila dilihat dengan cermat dan dengan potensi SDM yang dimiliki oleh perguruan tinggi yang ada di Indonesia harusnya dapat memanfaatkan peluang AUS ini dengan maksimal, salah satunya dengan melibatkan mahasiswa.  Beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia harus mampu berdaya saing secara kompetitif dan siap untuk menghadapi kompetisi global. Seluruh komponen harus berkolaborasi membangun jatidiri bangsa melalui pendidikan yang kompeten dan berkualitas serta mampu melejit dalam menghadapi Masyaratkat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 ini.

Oleh: Gilang Yudha Prakoso

Wednesday, May 6, 2015

Teori-teori yang berhubungan dengan Otonomi Daerah



Otonomi secara etimologi berasal dari kata auto dan nomos yang berarti sendiri dan peraturan atau perintah. Merujuk pada dua perkataan tersebut, maka secara sederhana otonomi dapat diartikan sebagai ‘peraturan yang dibuat oleh satu entitas (pemerintahan) sendiri’, atau menurut Riant Nugroho (2000:46) berarti ’memerintah sendiri’. Kajian klasik milik Hoggart (1981) menyatakan otonomi harus dipahami sebagai sebuah interaksi antar pemerintah yang berada lebih tinggi kedudukannya dengan pemerintah yang ada dibbawahnya.. Dalam konteks tersebut, otonomi mesti dipahami sebagai independence of localities yang kedap dari adanya campur tangan pemerintah di aras atas.
Samoff (1990:26) menyatakan otonomi sebagai transferred power and authority over decision making to local units are the core of autonomy. Sedangkan Rosenbloom (1993) yang menjelaskan otonomi sebagai wujud penyerahan suatu kuasa kepada pemerintah yang lebih rendah tingkatannya untuk mengatur wilayah secara bebas tanpa ada campur dari pemerintah pusat.  Bahkan Kirby (dlm. Ali 2002:77) memberi definisi otonomi daerah sebagai berikut:
“The freedom to schwithout being controlled directly or indirectly by others. Local autonomy is perceived as the capacity of local units to act based on their own interesr without considering the reaction of upper level agences. Autonomous local units are self-sufficient and have the ability to determined local needs, goals, and resourcers allocations.
Escobar-Lemmon (20014:20) menyatakan otonomi sebagai pemindahan otoritas, fungsi, dan tanggung jawab untuk memformulasi kebijakan dan keputusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Berdasarkan beberapa definisi tersebut, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kebebasan pemerintah daerah untuk berperan dalam menentukan tujuan, kebijakan, dan membuat keputusan pembangunan di daerah berdasarkan keperluan masyarakat tempatan. Atas dasar konsep tersebut, maka ada bidang kuasa pemerintah daerah untuk membuat program dan peraturan sesuai keadaan wilayahnya. Karena itu, dalam arti lain, otonomi merupakan antitesis dari sentralisasi kekuasaan politik pemerintah pusat. Oleh karena itu, otonomi sering dikaitkan dengan desentralisasi.
Sarjana Smith (1985:18) menyatakan desentralisasi sebagai:
“...Involves the delegation of power to lower levels in a territorial hierarchy:... Decentralization may be clearly distinguished from the dispersal of headquareters’ branches from the capital city, as when part of a national ministry is moved to provincial city to provided employment there”.
Inti dari uraian diatas adalah pendelegasian wewenang dari pemerintah yang lebih tinggi levelnya kepada pemerintahan yang lebih rendah bidang kuasanya.  Selain itu uraian Smith, Bird & Wallich (1993) membuat argumentasi untuk merealisasikan otonomi melalui desentralisasi. Yang mana menurutnya, desentraliasasi mesti diambil dari tiga matra yakni dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Yaitu:
Deconcentration refers to dispersion of responsibilities within the central government stucture from the center to regional branch officers, and differs from delegation in which local government (and accountable to it for their performance), and devolution in which full decision making and implementaion authority is transffered to local government, which is accountable only to its own contitutions.
Webster (Suryaningrat, 1981:3) merumuskan : “to decentralize means to devide and distribute, as govermental administration; to with draw from the center or place of concentration (desentralisasi berarti membagi dan mendistribusikan, misalnya administrasi pemerintahan; mengeluarkan dari pusat atau tempat konsentrasi). Selanjutnya Ruiter dalam Hoogerwerf (Sarundajang, 1999:46), mengemukakan bahwa desentralisasi adalah pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih rendah, untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan dan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu.
Logeman (Supriatna, 1993:1-2), membagi format desentralisasi dalam dua macam, yaitu pertama, dekonsentrasi (deconcentratie) atau ‘ambtelijke decentralisatie’, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Misalnya pelimpahan wewenang menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada bupati/walikota dan seterusnya secara berjenjang. Sebaliknya, Mawhood (1983:1-4) menganggap desentralisasi hanya mencakup devolusi atau desentralisasi politik. Desentralisasi hanya bermakna dalam bentuk adanya pemerintahan daerah yang otonom, sehingga mempunyai peluang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat lokal melalui kewenangan politik yang dimilikinya.
Syafrudin (1991:23) mengatakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Secara implisit definisi otonomi tersebut mengandung dua unsur, yaitu : Adanya pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan serta kewenangan untuk melaksanakannya; dan Adanya pemberian kepercayaan berupa kewenangan untuk memikirkan dan menetapkan sendiri berbagai penyelesaian tugas itu.
Dari berbagai batasan tentang otonomi daerah tersebut diatas, dapat dipahami bahwa sesungguhnya otonomi merupakan realisasi dari pengakuan pemerintah bahwa kepentingan dan kehendak rakyatlah yang menjadi satu-satunya sumber untuk menentukan pemerintahan negara. Dengan kata lain otonomi menurut Magnar (1991: 22),”… memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi rakyat untuk turut serta dalam mengambil bagian dan tanggung jawab dalam proses pemerintahan”.

Referensi:
Leo Agustino. 2011. Sisi Gelap Otonomi Daerah. Bandung: Widya Padjadjaran
http://2frameit.blogspot.com/2011/06/teori-otonomi-daerah.html diakses pada: 7 Mei 2015, pukul 05.37 WIB)

Oleh: Gilang Yudha Prakoso