MENDESAK ASEAN MENJADI MEDIATOR SENGKETA
LAUT CHINA SELATAN
Latar Belakang
Secara
geografis kawasan wilayah Laut Cina Selatan dikelilingi oleh sepuluh negara
pantai (RRC dan Taiwan, Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura,
Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina), serta negara tak berpantai yaitu Laos,
dan dependent territory yaitu Macau. Luas perairan Laut Cina Selatan mencakup
Teluk Siam yang dibatasi Vietnam, Kamboja, Thailand dan Malaysia serta Teluk
Tonkin yang dibatasi Vietnam dan RRC. Kawasan laut Cina Selatan, bila dilihat
dalam tata lautan internasional merupakan kawasan bernilai ekonomis, politis
dan strategis. Kawasan ini menjadi sangat penting karena kondisi potensi
geografisnya maupun potensi sumber daya alam yang dimilikinya. Selain itu,
kawasan tersebut merupakan jalur pelayaran, jalur perdaganagan dan komunikasi
internasional (jalur lintas laut perdagangan internasional) yang sangat
setrategis, sehingga menjadikan kawasan itu mengandung potensi konflik
sekaligus potensi kerjasama. Sebuah perairan dengan potensi yang sangat luar
biasa, kandungan minyak dan gas alam yang tinggi juga peranannya yang sangat
penting sebagai jalur perdagangan dan distribusi minyak dunia membuat laut
china selatan menjadi objek perdebatan regional selama bertahun-tahun. Paling
tidak ada 9 negara yang mengajukan klaim atas wilayah laut china selatan, belum
termasuk negara-negara maju yang juga punya kepentingan tersendiri terhadap
laut cina selatan.
Beberapa negara yang mengklaim
Cina mengklaim sebagian besar kawasan ini -terbentang
ratusan mil dari selatan sampai timur di Propinsi Hainan. Beijing mengatakan
hak mereka atas kawasan itu bermula dari 2.000 tahun lalu dan kawasan Paracel
dan Spratly merupakan bagian dari bangsa Cina.
Tahun 1947, Cina mengeluarkan peta yang merinci klaim
kedaulatan negara itu. Peta itu menunjukkan dua rangkaian pulau yang masuk
dalam wilayah mereka. Klaim itu juga diangkat Taiwan, yang masih dianggap Cina
sebagai provinsinya yang membangkang.
Vietnam menyanggah klaim Cina dengan mengatakan
Beijing tidak pernah mengklaim kedaulatan atas kepulauan itu sampai tahun
1940-an dan mengatakan dua kepulauah itu masuk dalam wilayah mereka.
Selain itu Vietnam juga mengatakan mereka menguasasi
Paracel dan Spratly sejak abad ke-17, dan memiliki dokumen sebagai bukti.
Negara lain yang mengklaim adalah Filipina, yang
mengangkat kedekatan secara geografis ke kepualauan Spratly sebagai landasan
klaim sebagian kepulauan itu.
Tentara Filipina di pulau Thitu, Laut Cina Selatan
menyambut anggota parlemen yang berkunjung
Malaysia dan Brunei juga mengklaim sebagian kawasan di
Laut Cina Selatan itu yang menurut dua negara itu masuk dalam zone ekslusif
ekonomi, seperti yang ditetapkan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun
1982.
Brunei tidak mengklaim dua kepuluaan itu namun
Malaysia menyatakan sejumlah kecil kawasan di Spratly adalah milik mereka.
Persoalan Sengketa
Di Laut Cina Selatan terdapat empat
kelompok gugusan kepulauan, dan karang-karang yaitu: Paracel, Spartly, Pratas,
dan kepulauan Maccalesfield. Meskipun sengketa teritorial di Laut Cina Selatan
tidak terbatas pada kedua gugusan kepulauan Spartly dan paracel, (misalnya
perselisihan mengenai Pulau Phu Quac di Teluk Thailand antara Kamboja dan
Vietnam), namun klaim multilateral Spartly dan Paracel lebih menonjol karena
intensitas konfliknya. Di antara kedua kepulauan itu, permasalahannya lebih
terpusat pada Spartly, yang merupakan gugus kepulauan yang mencakup bagian laut
Cina Selatan, yang diklaim oleh enam negara yaitu Cina, Taiwan, Vietnam,
Brunei, Filipina, dan Malaysia, sementara Kepulauan Paracel dan juga Pratas,
praktis secara efektif masing-masing sudah berada di bawah kendali Cina dan
Taiwan.
Karena klaim-klaim tersebut bisa berdasarkan
klaim atas sejarah yang beraneka ragam, konsiderasi ekonomi, serta pertimbangan
geostrategis negara-negara yang terlibat. Selain itu, Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) dari hampir semua negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan saling
tumpang tindih, sehingga menimbulkan masalah dalam penentuan batas. Klaim
kepemilikan sejumlah pulau-pulau kecil di Laut Cina Selatan juga memperbesar
permasalahan ini sehingga menimbulkan ketegangan tentang hak atas laut teritorial
atau Landas Kontinen. Berdasarkan hukum laut ZEE, dari ke enam negara tersebut
sebenarnya hanya Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina yang berhak atas
kepemilikan dan pengelolaan kepulauan Spartly, karena hanya ketiga negara
tersebut yang Zona Ekonomi Eksklusifnya mencapai Kepulauan Spratly. Status
kepemilikan kepulauan tersebut tidak terlepas dari hukum atau peraturan yang
ada mengenai kelautan.
Ahli kelautan Hugo De Groot pada
tahun 1609 memperkenalkan azas kelautan yang kemudian dikenal dengan azas
laut bebas (mare liberium) yang menyatakan bahwa keberadaan laut
bebas berhak untuk dieksploitasi oleh siapa saja tetapi tidak dapat dimiliki
oleh siapapun juga. Kemudian atas dasar inilah, Kepulauan Spratly tidak
dibenarkan untuk dimiliki oleh negara manapun, karena akan bertentangan dengan
azas laut bebas tersebut. Namun seratus tahun kemudian, muncullah azas baru
yang kemudian dikenal dengan azas laut tertutup (mare clausum) yang
menyatakan bahwa laut dapat dikuasai oleh suatu bangsa dan negara saja pada
periode tertentu
Selama berabad-abad kawasan ini
telah menjadi perdebatan dan sengketa mengenai status batas teritorial yang
masih alot dan menimbulkan saling klaim antara negara-negara yang memang
wilayahnya berada dalam kawasan Laut Cina Selatan karena belum adanya kepastian
batas yang sah secara internasional dan diakui oleh negara-negara yang
bersangkutan. Gugusan kepulauan Spartly
dan paracel merupakan masalah utama yang menjadi klaim perebutan oleh beberapa
negara yang memang kawasan ini diperkirakan mengandung potensi sumber daya alam
yang sangat luar biasa yaitu seperti hidrokarbon, tembaga, fosfat, kandungan
minyak bumi dan gas alam. Menurut data yang dikutip oleh Informasi Energi
Amerika Serikat (EIA), Cina memperkirakan cadangan minyak di sana sebesar 213
miliar barel -atau 10 kali lipat dari cadangan milik Amerika Serikat. Namun
para ilmuwan AS memperkirakan jumlah minyak di sana 28 miliar barel. Menurut
EIA, cadangan terbesar kemungkinan adalah gas alam. Perkiraannya sekitar 900
triliun kaki kubik, sama dengan cadangan yang dimiliki Qatar.
Selain
potensi kandungan sumber daya mineral yang melimpah di Laut Cina Selatan,
kawasan tersebut juga menjadi kawasan jalur pelayaran dan perdagangan
internasional yang sangat strategis. Hal tersebut juga mendasari alasan
mengenai negara-negara maju untuk menjadikan stabilitas kawasan Laut Cina
Selatan sebagai prioritas dalam aktivitas politik luar negerinya. Negara-negara
barat juga sering menggunakan jalur tersebut sebagai tempat pelayaran untuk mendistribusikan
produk-produk mereka ke negara-negara Asia.
Persoalan
tersebut menjadikan polemik yang cukup panas dan panjang karena timbulnya
banyak kepentingan yang mendasari kepemilikan yang sah mengenai gugusan
kepulauan tersebut. Dalam hal ini, Cina merupakan negara yang paling berambisi
untuk merebut pulau Spartly tersebut. Faktor yang mendasari kepentingan
nasionalnya yaitu Cina ingin mempertahankan kedaulatan negaranya yang sangat
luas agar tetap terintegrasi untuk meningkatkan daya saing Cina di kancah
percaturan politik dunia. Selain hal tersebut, faktor mengenai semakin redup
dan lesunya dua kekuatan utama dunia yaitu Amerika Serikat dan Rusia yang
mendorong Cina semakin berambisi untuk menjadi kekuatan baru dunia. Dan yang
paling penting, semua negara pasti haus akan sumber daya alam yang melimpah dan
Cina ingin meningkatkan pasokan cadangan minyak yang besar untuk negaranya
Peranan
ASEAN dalam Konflik Laut Cina Selatan
ASEAN merupakan sebuah organisasi
regional di Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di
Bangkok, Thailand yang diikuti oleh 5 negara yaitu Indonesia, Malaysia,
Singapura, Filipina, dan Thailand. Dalam konferensi tersebut menghasilkan
Deklarasi Bangkok yang menetapkan beberapa bidang sebagai prioritas kerjasama
regional. Bidang ekonomi dan sosial budaya merupakan bidang-bidang yang sangat
penting dalam Deklarasi ASEAN. Meskipun deklarasi tersebut tidak menjelaskan
secara esplisit mengenai kerjasama dalam bidang politik dan keamanan. Akan
tetapi, kedua bidang tersebut menjadi fokus perhatian dan prioritas yang sangat
penting dalam menyelesaikan secara damai konflik-konflik yang mengancam
stabilitas kawasan, menciptakan dan memelihara perdamaian, dan mengupayakan
koordinasi sikap politik dalam menghadapi berbagai persoalan politik regional
maupun global. Dalam hal ini, ASEAN memiliki wewenang untuk melakukan
konsolidasi kepada negara-negara ASEAN yang terlibat dalam konflik Laut Cina
Selatan ini. Dalam hal ini, ASEAN menggunakan soft power atau yang disebut diplomasi bersama. Dengan cara
kebijakan diplomasi ini ASEAN dapat mengadakan sebuah forum dialog pada tingkat
multilateral dengan menggandeng Cina untuk bergabung dalam forum tersebut.
Pelibatan
Cina sebagai pihak yang dianggap sebagai ancaman di kawasan adalah salah satu
bentuk diplomasi preventif dalam dialog yang digagas ASEAN.
Forum internasional itu bertemakan ASEAN
Regional Forum (ARF) yang beranggotakan 10 negara anggota ASEAN yang
kemudian ditambah Negara Amerika Serikat, Australia, Jepang, Kanada, Korea
Selatan, Rusia, Uni Eropa, Selandia Baru, serta Cina. ASEAN Regional Forum (ARF) merupakan forum dialog resmi
antarpemerintah dan merupakan bagian dari upaya membangun sikap saling percaya
di kalangan negara-negara Asia Pasifik untuk membicarakan masalah-masalah
keamanan regional secara lebih langsung dan terbuka sehingga ASEAN dapat tumbuh
secara lebih kuat dan mandiri. ARF lahir sebagai implikasi logis dari
berakhirnya sistem bipolar di Asia pasifik dan mengharuskan negara-negara Asia
Pasifik mencari pendekatan-pendekatan baru atas masalah-masalah keamanan di
kawasan.
Tujuan terbentuknya forum ini adalah
yang pertama, adanya peluang konflik yang akan terjadi antar negara yang
disebabkan karena adanya pergeseran kekuasaan sebagai akibat dari pembentukan
perekonmian yang pesat. Kedua, adanya sikap keanekaragaman antarnegara yang
menyebabkan terjadinya perbedaan dalam menangani masalah perdamaian dan
keamanan kawasan ini. Ketiga, adanya konflik teritorial dan pertikaian yang
terjadi antar negara yang belum terselesaikan sampai saat ini.
ASEAN juga pernah memprakarsai forum
ASEAN-Cina Senior Officials Consultation (ACSOC) yang mengagendakan
masalah Kepulauan Spartly sebagai fokus perhatian utama. Dalam forum tersebut bertujuan untuk mengatur
sikap Cina terhadap konflik tersebut karena Cina sebagai negara pengklaim yang
terbesar dan terkuat dalam masalah ini.
Upaya diplomasi lain yang ditempuh
oleh ASEAN yaitu membentuk Code of
Conduct antar pihak yang terlibat serius dalam klaim terhadap kawasan
Kepulauan Spartly. Isi pokok dari Code of
Conduct ini adalah sebagai berikut :
1. Sengketa territorial diantara kedua belah pihak
tidak boleh mempengaruhi dalam perkembangan
hubungan normal diantara mereka. Sengketa akan diselesaikan dengan cara damai
dan bersahabat melalui diplomasi konsultasi yang berdasarkan persamaan dan
sikap saling menghormati.
2. Harus
diambil upaya untuk membangun sikap saling percaya diantara kedua belah pihak
untuk memperbaiki suasana perdamaian dan stabilitas di kawasan, dan untuk
menahan diri dari penggunaan kekuatan atau ancaman untuk menggunakan kekuatan
militer dalam menyelesaikan sengketa.
3. Dengan semangat untuk mencari titik persamaan dan
mengurangi perbedaan, proses kerjasama bertahap dan progresif akan diambil,
dengan mempertimbangkan perundingan untuk menyelesaikan sengketa kawasan
tersebut.
4. Kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan pertikaian sesuai dengan UNCLOS 1982.
5. Kedua belah
pihak sepakat untuk bersikap terbuka atas prakarsa dan usulan konstruktif dari
negara-negara di kawasan untuk membangun kerjasama multilateral di Laut Cina
Selatan pada waktu yang tepat.
6. Saling mendorong kerjasama di bidang perlindungan
kelautan, pencegahan, penanggulangan
kecelakaan, operasi SAR (Search and Rescue), meteorology dan
penanggulangan potensi konflik.
7. Kedua belah
pihak harus bekerjasama untuk melindungi dan mengkonversi sumber-sumber daya di
Laut Cina Selatan.
8. Perselisihan
akan dilaksanakan oleh negara-negara yang terlibat secara langsung tanpa
mengganggu kebebasan navigasi di Laut Cina Selatan.
Konsep
kerjasama diplomasi ASEAN
Deklarasi Bangkok 1967 telah
melahirkan beberapa kesepakatan penting untuk menciptakan iklim politik yang
stabil, memelihara perdamaian dan keamanan kawasan, dan meningkatakan
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Hal tersebut merupakan tekad dan cita-cita
dari pendiri ASEAN untuk hidup berdampingan secara damai walaupun memiliki
latar belakang budaya yang berbeda dan mengadakan kerjasama regional yang
saling menguntungkan negara anggota. Pada prinsipnya kerjasama politik dan
keamanan ASEAN memiliki arah untuk menciptakan dan memelihara perdamaian
kawasan yang bertumpu pada dinamika dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
serta sekaligus dapat menumbuhkan sikap saling percaya menuju suatu “masyarakat
kepentingan keamanan bersama” di Asia Tenggara dan Asia Pasifik yang sehingga
menumbuhkan pengharapan terciptanya sebuah lingkungan strategis yang diharapkan
bersama.
Berdasarkan tujuan-tujuan dasar
tersebut, ASEAN berupaya untuk proaktif dalam memecahkan masalah konflik Laut
Cina Selatan tersebut dengan cara diplomasi. Karena cara tersebut dinilai
paling relevan dibandingkan dengan konfrontasi. Mengingat, negara-negara yang
berselisih sangat rawan terjadi konflik
senjata karena jarak antar negara yang berdekatan. Indonesia sebagai pemimpin
ASEAN dapat mengambil inisiatif untuk memprakarsai diadakannya forum dialog
resmi seperti yang sudah diadakan sebelumnya dengan negara-negara yang
berselisih termasuk Cina dan menjadi mediator dalam forum tersebut. Namun,
harus melahirkan kesepakatan atau konsensus baru yang didasari rasa keadilan
tanpa harus ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, diharapkan partisipasi
dan kerjasama semua negara di kawasan regional Asia Tenggara dan Asia Timur
untuk membentuk usaha keamanan bersama yang saling mengawasi masalah satu sama
lain, yang menyangkut masalah keamanan regional yang menyebabkan munculnya
gangguan di kawasan Laut Cina Selatan.
Dalam memperoleh keamanan bersama
yang komprehensif maka setidaknya dapat menjalankan konsep keamanan yang
kooperatif di kawasan. Di antara negara-negara ASEAN misalnya, istilah
Ketahanan Nasional dan Ketahan Regional menjadi suatu konsep kooperatif yang pada
intinya bersifat inward looking yang
telah lama mendasari hubungan antarnegara. Dengan demikian dalam usaha
mewujudkan kerjasama keamanan tersebut harus dibarengi dengan semangat
konstruktif dan penuh keterbukaan di antara negara-negara di kawasan baik itu
dalam konteks ASEAN maupun Asia Pasifik. Inti semangat itu adalah mendahulukan
konsultasi daripada konfrontasi, menentramkan daripada menangkal, transparansi
daripada pengrahasiaan, pencegahaan daripada penanggulangan dan interdepedensi
daripada unilateralisme.
Dengan demikian, untuk mencapai
iklim perdamaian antarnegara di suatu kawasan yang rawan konflik harus
dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang rasional dan positif yang berlandaskan
kepentingan yang sama agar tidak menimbulkan perpecahan apalagi pertempuran
darah. Menciptakan perdamaian dan keamanan di kawasan harus diimbangi oleh
sikap dan rasa tanggung jawab oleh masing-masing negara untuk menjamin
terwujudnya perdamaian di kawasan regional. Hal itu penting karena pada
dasarnya kawasan Laut Cina Selatan sangat potensial timbulnya konflik sekaligus
kerjasama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional
masing-masing negara di kawasan tersebut.
Kesimpulan
Kawasan Laut Cina Selatan merupakan jalur
pelayaran, jalur perdaganagan dan komunikasi internasional (jalur lintas laut
perdagangan internasional) yang sangat setrategis, sehingga menjadikan kawasan
tersebut mengandung potensi konflik sekaligus potensi kerjasama. Khususnya Kepulauan
Spartly yang menjadi perebutan hak milik beberapa negara karena kawasan
tersebut mengandung potensi sumber daya alam yang sangat melimpah yang belum
dieksploitasi. Konflik klaim tersebutlah yang menjadi ancaman stabilitas
keamanan terhadap kawasan regional.
Bila didasarkan pada Hukum Laut
Internasional tentang ketetapan landas kontinen 350 mil laut dan ZEE 200 mil
laut, Cina tidak memiliki hak kepemilikan terhadap Kepulaun Spartly tersebut.
Namun, Cina memiliki klaim berdasarkan aspek sejarah negaranya. Dalam
perundingan terdapat tiga kemungkinan yaitu, munculnya konflik militer,
terciptanya persetujuan damai, dan terwujudnya kerjasama yang saling
menguntungkan. Namun, dengan upaya pendekatan diplomasi damai masih dinilai
sebagai sikap yang paling relevan dalam menyelesaikan sengketa Laut Cina Selatan
tersebut.
Apabila telah terciptanya
kesepakatan damai antarnegara atas kepemilikan, maka hal lain yang lebih
positif yaitu mengadakan kerjasama dalam mengelola kawasan dan memanfaatkan
sumber daya alam yang terkandung didalam Kepulauan Spartly secara adil dan
bijaksana. Mengingat bahwa, Cina merupakan salah satu negara mitra ASEAN yang
masuk dalam ASEAN+3 ( ASEAN, Jepang, Korea Selatan, dan Cina ) hal tersebut
dapat mendorong untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
masing-masing negara. Untuk merealisasikan hal tersebut harus diimbangi
partisipasi dan kontribusi oleh berbagai pihak terkait agar terciptanya suatu
kawasan yang stabil, damai, kuat, dan mandiri dapat terwujud dengan nyata.
REFERENSI
Dam, Syamsumar. Upaya Peredaman Konflik
di Kepulauan Spratly. Artikel mengenai Pengelolaan Potensi Konflik di Laut
Cina Selatan oleh Badan Litbang Departemen Luar Negeri RI.
United Nations Convention
on the Law of the Sea (UNCLOS)- Montego Bay, 10 Desember 1982.
http: //www.admiraltylawguide.com/conven/unclostable.htm diakses pada 7
November 2011
Sukma, Rizal. “ASEAN dan Cina: Menuju
Kemitraan Setara” ASEAN dan Tantangan Satu Asia Tenggara Jakarta, 1997
Peter lewis Young, “The Potential for Conflict in South China Sea”, (The
Various Names Given to the Spartly), Asian Defence Journal, 1995.
Asmani Usman, “konflik Batas-batas Teritorial di kawasan Perairan Asia”, dalam
Strategi dan Hubungan Internasional, Indonesia di Kawasan Asia Pasifik,
Abdul Rivai Ras, “Konflik Laut Cina Selatan dan Ketahanan Regional Asia
Pasifik”, PT. Rendino Putra Sejati dan TNI AL: Jakarta, 2001
Penyelesaian Konflik Laut Cina Selatan, http://theglobalpolitics.com/?p=55
diakses pada 7 November 2009
Tentang penulis
Nama
: Gilang Yudha Prakoso
Kelas
: XI IPA 5
Usia
: 17 Tahun
Sekolah : SMA Muhammadiyah 1
Yogyakarta
Alamat rumah : Jl. Bali Raya blok
G.2, Perum Korpri, Gedanganak Permai, Kec.
Ungaran Timur, Kab. Semarang, Jawa Tengah.
Alamat Sekolah : Jl. Gotong Royong
II, Petinggen, Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta.
No HP :
085 740 500 094