Wednesday, January 17, 2018

IRONI DIBALIK KEMAJUAN IBUKOTA




Mungkin seringkali kita mendengar istilah “Ibukota lebih kejam dari ibu tiri”. Gambaran tersebut mengindikasikan sulitnya bertahan hidup di kota besar khususnya Jakarta. Tidak meratanya pembangunan di daerah menyebabkan banyak masyarakat yang berurbanisasi menyesaki daerah di Jakarta dan sekitarnya. Keadaan tersebut berdampak pada semakin padatnya wilayah pemukiman maupun komersil. Bila tata ruang dan wilayah tidak terkendali akan menimbulkan efek domino bagi bayak masyarakat. Ketersediaan air bersih, ruang terbuka hijau (RTH), lingkungan dan udara yang bersih masih menjadi mimpi yang belum bisa terwujud. Heterogenitas masyarakat yang ada di Kota Jakarta juga sensitif terjadi konflik.
Jakarta merupakan Ibukota Negara Republik Indonesia yang menjadi salah satu kota megapolitan terbesar di dunia. Derap laju pembangunan semakin maju dari waktu ke waktu. Pusat pemerintahan dan perekonomian nasional berada di kota ini. Memang kemajuan pembangunan di Jakarta sekaligus menjadi simbol kemajuan dari Indonesia. Letaknya yang strategis berada di jalur perdagangan internasional dengan didukung pelabuhan dan bandar udara internasional menjadikan Jakarta menjadi lokasi pilihan para investor di seluruh dunia untuk berinvestasi, baik barang maupun jasa. Kegiatan pemerintahan dan perekonomian tersebut menciptakan mobilitas warganya untuk melakukan aktivitas yang produktif.
Lebih dari 75 persen perputaran uang nasional terjadi di Jakarta. Dari industri mikro sampai perusahaan multinasional ada semua di sini. Tawaran penghasilan tinggi serta gaya hidup khas perkotaan yang tinggi dapat menciptakan hedonisme. Masyarakat kelas menengah menjadi subjek konsumerisme gaya baru dimana belanja dan nongkrong menjadi habit yang melekat secara langsung maupun tidak. Kondisi tersebut memiliki dua sisi baik positif maupun negatif. Positifnya adalah kegiatan ekonomi tumbuh dengan baik karena perputaran uang yang sangat besar dan menciptakan lapangan kerja baru untuk beberapa sektor. Sedangkan dampak negatifnya adalah masyarakat terutama kamu milenials cenderung konsumtif dengan menghabiskan uang (spend money) untuk memenuhi hobi atau gaya hidup, hanya sedikit yang produktif untuk investasi atau menabung (saving).
Di sini lain, masih banyak disparitas antara si kaya dan si miskin yang bisa kita jumpai di Jakarta. Pemukiman kumuh di samping rel kereta api dan tepi sungai dengan kondisi semi permanen jumlahnya masih sangat banyak. Hal itu masih sedikit beruntung disbanding rakyat yang tidak memiliki rumah sekali alias homeless, mereka biasanya tidur di bawah kolong jembatan layang atau beberapa ada yang di gerobak. Kaum marjinal dan rakyat kecil seperti itu kurang mendapat perhatian di negara kita, mereka hanya menjadi objek kampanye oleh para politisi tapi sering dilupakan ketika sudah terpilih. Ancaman penggusuran dan pengusiran oleh aparat sering menghantui mereka. Kepemilikan tanah yang tidak jelas pada bangunan semi permanen juga menjadi alasan hak pemerintah untuk menggusurnya dengan dalih untuk kepentingan publik. Tanpa kompensasi dan iba mereka dilibas oleh kekuasaan. Keadilan sosial memang menjadi barang mahal di negara kita ini.
Pembangunan memang selalu menjadi paradoks, bisa menyejahterakan maupun menyengsarakan, bisa menumbuhkan juga mematikan, dan bisa menghidupkan bahkan mematikan. Suka tidak suka, mau tidak mau pembangunan pasti akan terus terjadi. Selain pembangunan fisik, pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan pembangunan manusia yang berkualitas. Pembangunan fisik itu eksoterik yang hanya terlihat oleh panca indra dampak pembangunannya. Namun bila pembangunan manusia itu isoterik yang akan melahirkan peradaban manusia-manusia Indonesia yang berdaya saing, berkarakter kuat, dan berkepribadian unggul untuk menyongsong masa depan. Semoga ibukota Jakarta yang kita sayangi ini dapat menjadi contoh dan bukti yang otentik untuk kemajuan Bangsa Indonesia seluruhnya.

Oleh: Gilang Yudha Prakoso
 
Kalibata, 17 Januari 2018

Tuesday, January 16, 2018

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945


Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.

Dibagi beberapa periode: 

A. Periode 1945-1949

Bentuk Negara: Negara kesatuan

Bentuk pemerintahan: Sistem Parlementer 
 
B. Periode 1949-1950

Bentuk Negara: Negara federasi

Bentuk pemerintahan: Sistem Quasy Parlementer

Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer 

C. Periode 1950-1959

Bentuk Negara: Negara kesatuan

Bentuk pemerintahan: Sistem Parlementer 

D. Periode 1959-1965

Bentuk Negara: Negara kesatuan

Bentuk pemerintahan: Sistem Presidensil (Agak absolute mirip monarkhi)

Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya

1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.

2. Pembubaran Badan Konstitusional

3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara


E. Periode 1965-1999

Bentuk Negara: Negara kesatuan

Bentuk pemerintahan: Sistem Presidensil

Dalam sistem parlementer, ada kewenangan yang disebut impeachment dan isitilah kabinet bayangan. Yaitu mekanisme penjatuhan perdana menteri dan pembentukan kabinet bayangan pengganti oleh parlemen.

Dalam sistem presidensil, kedudukan presiden sejajar dengan parlemen. Artinya tidak bia dijatuhkan kecuali melanggar konstitusi.

Adapun sistem pemerintahan yang diunut oleh UUD 1945 seperti termaktup pada pasal 4(1) Yo.17 adalah presidensiil. Namun demikian dalam beberapa bulan setealh Proklamasi Kemerdekaan, belum dapat dipastikan bagaimanakah penyelenggaraan asas demokrasi yang menjadi dasar dari ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini dapat dimengerti sepenuhnya berhubung suasana ketatanegaraan RI baru dalam masa transisi, yang seolah-olah masih di dalam mencari bentuk. Pada tanggal 14 November 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisikan tentang susunan kabinet Sjahrir dan merubah sistem tentang kabinet atau pemerintahan yang semula presidensiil menjadi sistem parlementer atau sistem pertanggungjawaban menteri. Komponen suprastruktur politik yang ada waktu itu ialah Presiden dan KNIP yang berdasarkan maklumat wakil presiden Nomor X Tahun 1945 (tanggal 16 Oktober 1945) dapat berfungsi sebagai DPR dalam hal pembuatan Undang-undang bersama-sama Presiden dan berfungsi sebagai MPR dalam hal menetapkan garis-garis besar haluan Negara.

Dalam kenyataannya berdasarkan sejarah ketatanegraan RI dengan berubahnya sistem pemerintahan menjadi parlementer, maka sistem politik di Indonesia dilandasi pula oleh demokrasi liberal. Misalnya, semua kebijaksanaan politik yang berasal dari pihak pemerintah, meskipun bertujuan baik dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat, namun selalu tidak disetujui dan dikecam oleh pihak oposisi, dengan bermacam-macam dalih dan alasan yang dibuat-buat. Jadi dalam hal ini, oposisi dilakukan secara royal yang bertujuan dengan cara apapun pihak pemerintah. Kabinet harus jatuh atau membubarkan diri. Kemudian pada kurun waktu konstitusi RIS berlaku, system pemerintahan yang parlementerisme tersebut mendapatkan legalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang semestinya, yaitu di dalam konstitusi RIS pasal 118(2), yang menetapkan bahwa:

“Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu.”

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).

2. Sistem Konstitusional.

3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.



Referensi:

Hasan, Ibnu. 2003. Sistem Politik, Ideologi, dan Demokrasi di Indonesia. Jatinangor: ALQA

http://sistempemerintahanindonesia.com/ (diakses pada tanggal 15 Oktober 2015, pukul 20.03)