Monday, May 21, 2018

SISTEM HUKUM ADAT DI INDONESIA

Sistem Hukum Adat
Dasar yuridisnya adalah UU No.4 Tahun 1996: Hak tanggungan
1.      Tujuan mempelajari Sistem Hukum Adat
a.      Praktis
-          Hukum adat masih digunakan, khususnya dalam perkara waris.
-    Secara de facto masih banyak eksistensi kehidupan indigenous people di pelosok pedalaman manusia.
b.      Strategis
Hukum adat sebagai hokum asli bangsa merupakan sumber serta bahan potensial untuk pembentukan hukum positif di Indonesia.
2.      Istilah Adat
-        Adat berasal dari Bahasa Arab yaitu dari kata “adah” yang berarti kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat.
-      Adat istiadat : kebiasaan atau tradisi yang baik dan hidup dalam masyarakat yang selalu diikuti, diamalkan, dan dipatuhi serta ditaati.
-          Kusumadi Poedjosewodjo : existential moment.
3.      Unsur Berlakunya Hukum Adat
a.      Hukum kenyataan: adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan.
b.      Unsur psikologis: terdapat adanya keyakinan rakyat bahwa adat tersebut memiliki kekuatan hokum, sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum.
4.      Sistem Hukum Adat dan hukum kebiasaan mempunyai konsep yang berlainan
a.      Dari segi bentuk
-          Hukum adat : sebagian besar tidak tertulis dan ada sebagian kecil yang tertulis.
-          Hukum kebiasaan : tidak tertulis.
b.      Dari segi asal usul
-      Hukum adat : merupakan hukum asli Indonesia yang berasal dari tradisi dan agama nenek moyang Indonesia sepanjang sejarah yang diwariskan secara turun temurun.
-          Hukum kebiasaan : merupakan hukum asli Indonesia yang diresepsi dari hukum asing dan menjadi hukum Indonesia asli.
5.      Dasar Hukum Sistem Hukum Adat dan Kebiasaan
-          Secara kesejarahan : Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 sebagai landasan politik hukum yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya dijabarkan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UU No.14 Tahun 1970, UU No.35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, khususnya pada pasal 23 dan pasal 27 UU No.14 Tahun 1970, kemudiaan sekarang isi pasal ini terdapat pada pasal 25 ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 UU No.4 Tahun 2004 yang berlandaskan pada pasal 18B UUD 1945 hasil amandemen.
-          Pasal 18 B
(1)   Negara-negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur.
6.         Hukum Adat
a.   Menurut Prof. Van Vollenhoven : sebagai keseluruhan aturan-aturan tingkah laku yang berlaku bagi orang Bumi Putera dan orang-orang timur asing yang mempunyai pemaksa atau sanksi lagi pula tidak dikodifikasikan.
b.      Menurut Prof. Dr. Soepomo S.H. : Hukum tidak tertulis yang disebut unstatutory law juga merupakan suatu kebiasaan bahkan bias merupakan suatu keputusan hakim. Tiap-tiap hukum merupakan suatu sistem, yaitu peraturan-peraturannya merupakan  suatu kebulatan berdasarkan atas suatu kesatuan alam pikiran. Suatu hukum adat bersendikan atas dasar-dasar alam pikiran Bangsa Indonesia tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai hukum barat. Untuk sadar akan hukum adat orang harus menyelami alam pikiran hidup dalam masyarakat Indonesia.
7.      Sejarah Politik Hukum Adat
Oleh Belanda berdasarkan pasal 163 IS yaitu:
a.      Golongan Eropa
b.      Golongan Timur Asing
c.       Golongan Bumi Putera

No comments:

Post a Comment