Sistem Hukum Adat
Dasar yuridisnya adalah
UU No.4 Tahun 1996: Hak tanggungan
1. Tujuan mempelajari Sistem Hukum Adat
a. Praktis
-
Hukum
adat masih digunakan, khususnya dalam perkara waris.
- Secara
de facto masih banyak eksistensi kehidupan indigenous
people di pelosok pedalaman manusia.
b. Strategis
Hukum adat sebagai hokum
asli bangsa merupakan sumber serta bahan potensial untuk pembentukan hukum
positif di Indonesia.
2. Istilah Adat
- Adat
berasal dari Bahasa Arab yaitu dari kata “adah” yang berarti
kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat.
- Adat
istiadat : kebiasaan atau tradisi yang baik dan hidup dalam masyarakat yang
selalu diikuti, diamalkan, dan dipatuhi serta ditaati.
-
Kusumadi
Poedjosewodjo : existential moment.
3. Unsur Berlakunya Hukum Adat
a. Hukum kenyataan: adat itu dalam
keadaan yang sama selalu diindahkan.
b. Unsur psikologis: terdapat adanya
keyakinan rakyat bahwa adat tersebut memiliki kekuatan hokum, sehingga
menimbulkan adanya kewajiban hukum.
4. Sistem Hukum Adat dan hukum kebiasaan
mempunyai konsep yang berlainan
a. Dari segi bentuk
-
Hukum
adat : sebagian besar tidak tertulis dan ada sebagian kecil yang tertulis.
-
Hukum
kebiasaan : tidak tertulis.
b. Dari segi asal usul
- Hukum
adat : merupakan hukum asli Indonesia yang berasal dari tradisi dan agama nenek
moyang Indonesia sepanjang sejarah yang diwariskan secara turun temurun.
-
Hukum
kebiasaan : merupakan hukum asli Indonesia yang diresepsi dari hukum asing dan
menjadi hukum Indonesia asli.
5. Dasar Hukum Sistem Hukum Adat dan
Kebiasaan
-
Secara
kesejarahan : Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 sebagai landasan politik hukum
yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya dijabarkan dalam Dekrit Presiden 5 Juli
1959, UU No.14 Tahun 1970, UU No.35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kekuasaan
kehakiman, khususnya pada pasal 23 dan pasal 27 UU No.14 Tahun 1970, kemudiaan
sekarang isi pasal ini terdapat pada pasal 25 ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 UU
No.4 Tahun 2004 yang berlandaskan pada pasal 18B UUD 1945 hasil amandemen.
-
Pasal
18 B
(1) Negara-negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang
diatur.
6.
Hukum
Adat
a. Menurut Prof. Van Vollenhoven :
sebagai keseluruhan aturan-aturan tingkah laku yang berlaku bagi orang Bumi
Putera dan orang-orang timur asing yang mempunyai pemaksa atau sanksi lagi pula
tidak dikodifikasikan.
b. Menurut Prof. Dr. Soepomo S.H. :
Hukum tidak tertulis yang disebut unstatutory
law juga merupakan suatu kebiasaan bahkan bias merupakan suatu keputusan
hakim. Tiap-tiap hukum merupakan suatu sistem, yaitu peraturan-peraturannya
merupakan suatu kebulatan berdasarkan
atas suatu kesatuan alam pikiran. Suatu hukum adat bersendikan atas dasar-dasar
alam pikiran Bangsa Indonesia tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai
hukum barat. Untuk sadar akan hukum adat orang harus menyelami alam pikiran
hidup dalam masyarakat Indonesia.
7. Sejarah Politik Hukum Adat
Oleh Belanda berdasarkan pasal 163 IS
yaitu:
a. Golongan Eropa
b. Golongan Timur Asing
c. Golongan Bumi Putera
No comments:
Post a Comment