Tuesday, October 6, 2015

Memberantas Kemiskinan: Sebuah Cita-Cita yang Tak Kunjung Terwujud



         Kemiskinan menjadi masalah serius yang terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Disparitas sosial dan ekonomi yang relatif tinggi dinilai menjadi pemicu jurang kemiskinan yang semakin dalam. Banyak penduduk Indonesia yang masih hidup sedikit di bawah garis kemiskinan dan rentan menjadi tambah miskin. Pada tahun 2013, menurut data dari World Bank sekitar 28 juta penduduk berpenghasilan Rp 293.000, 00 per bulan, dan 68 juta penduduk lainnya hidup sedikit di atas angka tersebut dan berpotensi jatuh miskin. Pada tahun 1999, angka kemiskinan di Indonesia sebesar 24 persen kemudian menurun drastis pada 2013 sebesar 11, 4 persen, 2014 menurun menjadi 11, 3 persen, dan pada bulan Maret 2015 angkanya sebesar 11, 22 persen. Salah satu faktor menurunnya angka kemiskinan ialah meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan yang ditandai dengan bergesernya sektor pertanian ke sektor industri yang mampu menyerap banyak tenaga kerja terampil.
            Banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk memberantas kemiskinan yaitu dengan pemberian bantuan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, membuka lapangan pekerjaan baru untuk semua sektor dan mendorong entrepreneurship serta memberantas korupsi secara masif.. Pertama, pemberian bantuan sosial biasanya berupa uang atau modal yang bisa dibelanjakan untuk memenuhi daya beli kebutuhan sehari-harinya. Contohnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua, jaminan sosial merupakan pemberian akses yang adil, layak, dan terjangkau oleh penduduk miskin, berupa pendidikan gratis untuk belajar dan kesehatan gratis untuk berobat. Contohnya melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BPJS kesehatan. Ketiga, pemberdayaan sosial maksudnya memberikan pendampingan dan bantuan program perencanaan yang berbasis masyarakat guna mengatasi kemiskinan di masyarakat. Contohnya: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat miskin. Keempat, membuka lapangan pekerjaan baru menjadi solusi paling riil untuk mengurangi jumlah pengangguran dan mengatasi kemiskinan di Indonesia karena akan menyerap banyak tenaga kerja. Contohnya: membuka pabrik-pabrik baru di pelosok negeri. Kelima, dengan mendorong entrepreneurship diyakini mampu untuk membuka lapangan pekerjaan secara mandiri dan dapat membantu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Keenam, pemberantasan korupsi secara masif dapat membantu mengembalikan uang rakyat untuk rakyat, sehingga tidak ada lagi disparitas sosial yang begitu jauh antara si kaya dan si miskin.
           Enam cara tersebut dapat diupayakan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan bahkan memberantas kemiskinan. Pemerintah pun dapat menggandeng semua pihak baik swasta maupun masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini. Pembangunan yang adil dan merata harus dilakukan tanpa membedakan prioritas daerah. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal tersebut menjadi landasan bahwa kemiskinan di Indonesia harus segera diberantas seperti cita-cita para pendiri bangsa kita. Oleh karenanya, mari kita wujudkan cita-cita nasional kita untuk memberantas kemiskinan dengan cara apapun menuju masyarakat Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.

Oleh: Gilang Yudha Prakoso