Saturday, June 27, 2015

PILKADA SERENTAK DIUNDUR?


      Akhir tahun 2015 ini tepatnya pada bulan desember, KPU akan menyelenggarakan pemilihan umum daerah (pilkada) serentak di 269 provinsi dan kabupaten/kota. Agenda tersebut sudah menjadi program prioritas nasional. Mengingat pelaksanaan pilkada merupakan salah satu bentuk implementasi demokrasi di Indonesia untuk memiliki kepala daerah. Beberapa hari yang lalu, komisi II dan KPU sempat bersitegang soal agenda rapat dengar pendapat yang mengejutkan. Komisi II meminta penjelasan dari KPU mengenai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013-2014. Dalam temuan BPK tersebut terdapat indikasi ketidakpatutan terhadap UU dalam pengelolaan anggran sebesar Rp 334 miliar dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 13,7 miliar. Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati Komisi II mendengarkan penjelasan KPU soal tindak lanjut temuan BPK. Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, KPU telah menindaklanjuti 75 persen rekomendasi temuan BPK. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK disebutkan, instansi untuk memperbaiki hasil temuan BPK.
            Ada beberapa kejanggalan dalam agenda tersebut, pembahasan soal temuan BPK bukan hanya dalam pengelolaan anggaran di KPU Pusat tetapi juga KPU daerah. Sebagian besar justru terjadi di KPU daerah dan tidak semua temuan di KPU daerah tersebut merupakan KPU yang akan menyelenggarakan pilkada tahun ini. Ada delapan masalah keuangan sebesar 333,93 miliar yang terdiri dari Rp 10 miliar terjadi di KPU pusat dan Rp 323,93 miliar di KPU daerah. Ada semacam kecurigaan kalau DPR akan mengutak-atik KPU yang akan menyelenggarakan pilkada serentak akhir tahun ini. Beberapa anggota dewan menyatakan ketidaksiapan KPU untuk menjalankan pilkada yang luber, jurdil, transparan, dan akuntabel. Dan ada yang mengusulkan dari para anggota dewan pilkada direkomendasikan untuk diundur atau kalau tidak mengganti anggota KPU saat ini. Muatan politisnya sangat kental mengingat masih ada dua partai politik yang terancam tidak bisa mengikuti pilkada lantaran adanya dualisme pengurus atau kepengurusan ganda yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pmembangunan (PPP). Sedangkan bulan juli sudah mulai dibuka pendaftaran calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota. Seakan beberapa anggota dewan tersebut menyerang KPU dengan dalih belum siap padahal partai politiknya yang terancam tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kandidat.
            Menurut UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengamanatkan pilkada serentak tahap pertama dimulai desember 2015 merupakan produk legislasi DPR dan kini DPR sendiri yang akan mengusulkan untuk diundur. Sementara dalam UU pilkada, penundaan pilkada hanya bisa dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak bisa dilaksanakannya. Tidak ada kaitannya penundaan pilkada dengan temuan BPK ini, bila memang terjadi penyelewengan anggaran dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan pihak yang bersangkutan bisa diselesaikan melalui penegak hukum. Selebihnya KPU diberi kesempatan terlebih dahulu untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut, Jadi, bagaimanapun pilkada serentak tahap pertama harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada bulan desember 2015 dan tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada apalagi mengganti anggota KPU. Pemerintah dan parlemen harus mendukung KPU untuk menyukseskan penyelenggaran pilkada serentak dengan luber, jurdil, transparan, dan akuntabel sehingga terwujud suasana politik yang demokratis demi kepentingan publik bukan pribadi maupu kelompok.

Oleh: Gilang Yudha Prakoso