Jepang adalah salah satu negara
yang dimana bentuknya adalah kekaisaran. Bentuk kekaisaran atau sistem
pemerintahannya adalah monarkhi konstitusional. Dimana ada seorang kaisar
sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagi kepala pemerintahan. Disini
saya akan sedikit menjelaskan mengenai kekaisaran Jepang pada era Kaisar
Hirohito pada masa pasca Perang Dunia I dan pra Perang Dunia II. Hirohito
dinobatkan sebagai kaisar menggantikan ayahnya Kaisar Taisho setelah meninggal
pada tanggal 25 Februari 1926 dan secara resmi dilantik menjadi kaisar pada
tanggal 10 November 1928 di Kyoto.
Nama Kaisar Hirohito mulai santer
terdengar, ketika menjadi perdebatan apakah kaisar Hitohito terlibat dalam
penyerbuan Pearl Harbor. Penyerbuan tersebut melumpuhkan Pearl Harlbor (bukan
merebut) sehingga menyebabkan perang pasifik pecah. Jepang melalui angkatan
bersenjatanya melancarkan serangan udara dengan pesawat-pesawat tempurnya
disertai bom pada tanggal 7 Desember 1941. Ide penyerangan tersebut bukan
dating dari kaisar tetapi dari Panglima Angkatan Laut Jepang Laksama Isoroku
Yamamoto. Yang memicu serangan tersebut ialah karena masalah ekonomi atau
perjanian dagang. Perang tersebut semakin meluas hingga menyebabkan Perang
Dunia II atau disebut Mandala Pasifik. Untuk memperoleh dukungan internasional
Jepang bergabung dengan kelompok sekutu AXIS.
Yang terdiri dari Jepang, Jerman, dan Italia dengan melakukan perjanjian
militer agar tidak saling menyerang sesame anggota.
Pasca Perang Dunia II
Setelah Jepang menyatakan
menyerah dan kaisar menyetujui proposal memproklamirkan diri bagi sekutu. Mucul
banyak desakan dari berbagai kalangan supaya Kaisar Hirohito diadili sebagai
penjahat perang. Namun, anggapan tersebut banyak ditentang juga karena Kaisar
Hirohito hanyalah sebagai simbol dan pemersatu agama (shogun) seperti
kaisar-kaisar sebelumnya meskipun berkedudukan sebagai komandan tertinggi.
Meskipun banyak desakan untuk diadili, Jenderal Douglas MacArthur tetap
menempatkan Hirohito sebagai symbol pemersatu dengan rakyatnya termasuk dalam
percepatan pembangunan pada era pendudukan.
Kedudukan kaisar ditetapkan pada
takhtanya berdasarkan Konstitusi Jepang 1947 atau konstitusi pasca perang pada
tanggal 3 Mei 1947. Yaitu menetapkan kaisar sebagai lambing atau symbol dan
kepala negara sebagaimana kerajaan atau monarkhi konstitusional. Konstitusi ini
menggantikan Konstitusi Jepang 1889 pada
era Meiji yang dimana kaisar sebagai pemegang komando dan kekuasaan tertinggi.
Ketika Hirohito menjadi kaisar masih menggunakan konstitusi pada era Meiji
yaitu kekuasaan berada di tangan kaisar, termasuk dalam hal menyatakan dan
menghentikan perang. Militer bias sangat berkuasa dalam mengambil sikap, namun
di Jepang semua masih tunduk kepada kaisarnya. Karena kaisar sendiri sebagai
pelindung rakyat. Masalah Kaisar
Hirohito sebagai penjahat perang atau tidak seperti Hittler, hal
tersebut masih menjadi perdebatan. Namun yang jelas kaisar di Jepang tetap
hanyalah sebagai simbol karena Jepang juga memiliki perdana menteri untuk
menjalankan aktivitas pemerintahan.
Oleh : GYP
No comments:
Post a Comment