"Di depan menjadi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang mendukung~ Ki Hajar Dewantara"
Tahun
politik, demikian predikat yang disematkan kepada tahun 2014. Tahun ini,
Indonesia akan memiliki pemimpin baru. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) setelah dua periode akan segera berakhir. Presiden Indonesia
pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Semua tokoh calon presiden
dari partai politik manapun memiliki peluang untuk menggantikannya. Beberapa
lembaga survei telah merilis nama-nama potensial yang akan maju dalam kompetisi
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ini. Mulai dari tokoh lama yang sudah sering
terdengar namanya, sampai tokoh baru yang diharapkan mampu menjadi alternatif.
Pertarungan akan jauh lebih terbuka, karena sudah tidak ada lagi incumbent. Mencari figur-figur
berkualitas dan memiliki integritas adalah yang kami harapkan. Meskipun banyak
calon presiden yang narsistik di depan media, padahal belum tentu memiliki
kualitas yang diatas rata-rata banga Indonesia.
Turbulensi
politik sudah semakin kencang dan suhu politikpun telah kian memanas menuju
Pipres 2014. Partai-partai politik telah mendeklarasikan kadernya sebagai calon
presiden yang akan diusungnya. Bahkan tokoh yang tak memiliki partai politik,
sudah berani untuk mendeklarasikan dirinya. Tentu ini bukan menjadi persoalan
dalam sebuah negara demokrasi, semua warga negara berhak berpolitik termasuk
dalam hal mecalonkan diri sebagai calon presiden. Namun yang menjadi persoalan
adalah terganjal oleh konstitusi. Dalam UUD 1945 pasal 6A ayat (2) berbunyi,
pasangan calon presiden dan wakil presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum. Dan harus memiliki suara presidential threshold di parlemen sebesar dua puluh persen. Tentu
tidak mudah untuk benar-benar menjadi Calon Presiden Indonesia, paling tidak
dalam pilpres 2014 nanti setidaknya hanya ada tiga sampai empat pasang calon
saja yang akan betarung.
Diluar
konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwasanya
pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif yang penyelenggaraannya dipisahkan
dengan pemilu calon presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional. Karena
tidak sesuai dengan semangat dan makna Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang
menghendaki pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Dan mulai tahun 2019
nanti, baru dimulai pemilu secara serentak baik untuk anggota legislatif maupun
calon presiden. Dalam hal ini, sebetulnya pemisahan jadwal penyelenggaraan
pemilu bukan menjadi perdebatan yang serius. Ada yang lebih penting terutama
bagi partai politik yaitu pengajuan pasangan calon presiden tidak perlu menunggu
hasil pemilu legislatif dan hitung-hitungan parliamentary
threshold. Sepertinya hasil pemilu legislatif bukan menjadi prasyarat lagi
bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon. Tetapi, dalam
kasus tersebut secara implisit MK telah menganulir putusan tentang ambang batas
pengajuan pasangan calon presiden.
Potensi
apatisme warga
Apatisme
warga Negara merupakan salah satu bentukan demokrasi formal, tetapi tanpa
akuntabilitas. Tidak memilih atau golput pun juga termasuk dalam partisipasi
jenis non konvensional. Kecenderungan ini dilatarbelakangi oleh pandangan
keterwakilan dalam partai politik. Hal inilah yang berbahaya di era demokrasi,
bukan keterwakilan yang diharapkan namun lebih dari itu yaitu substansi dari
proses demokrasi. Demokrasi yang mampu menjamin seluruh masyarakat menuju
kearah kesejahteraan. Mungkin dalam hal kesejahteraan yang tak kunjung dirasakan
oleh masyarakat inilah yang menyebabkan mereka enggan untuk datang ke TPS untuk
memilih wakil-wakil rakyat dan pemimpin mereka kelak. Masyarakat merasa
memiliki hak untuk tidak memilih, namun yang menjadi problematika adalah hal
ini menjadi penyakit apatisme yang dapat menular.
Dari
awal pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009 jumlah angka pemilihnya selalu menurun.
Dan diprediksi pemilu 2014 nanti warga yang akan memilihpun jumlahnya akan
sedikit. Terbukti dengan hasil pemilu daerah (pilkada) yang justru pemenangnya
adalah golongan putih (golput). Warga sipil diperkirakan telah putus asa dan
lebih memilih mengambil jalan pragmatis. Hal tersebut mungkin tergambar di
media dari ulah para politisi-politisi yang telah diberi amanah oleh rakyat
namun justru mengkhianatinya. Mantan ketua DPR RI di era orde baru (penulis
lupa namanya) pernah megatakan bahwasanya pemilu akan sukses digelar apabila
pemilihnya diatas angka 90 persen, bila dibawah itu pemilu tidak maju. Hal
inilah yang mungkin dapat menjadi acuan, kalau masih banyak warga Negara yang
enggan untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu nanti, sebagai indikasi pemilu
2014 tidak akan sukses dilaksanakan.
Beralih
ke Piala Dunia
Mungkin
tahun Piala Dunia 2014 di Brasil, bagi seluruh warga dunia termasuk Indonesia
lebih menarik ketimbang pemilu. Sepakbola selalu bisa menyihir dan menghipnotis
milyaran mata di seluruh dunia. Sepakbola selalu menjadi daya tarik dan hiburan
yang dapat dirasakan oleh semua elemen, baik dalam kasta tertinggi sampai ke
yang terendah. Setelah hiruk pikuk pemilu 2014 berakhir, semuanya akan beralih
ke Piala Dunia. Pemilu merupakan pesta demokrasi setiap lima tahun sekali,
sedangkan Piala Dunia merupakan pesta bagi penggemar berat sepakbola di seluruh
dunia. Piala Dunia sepertinya mampu menetralkan suhu politik nantinya yang
sedang panas. Sepakbola selalu terbukti mampu menyatukan seluruh rakyat. Namun,
harapan penulis secara komprehensif ialah pelaksanaan Pemilu dan Piala Dunia
yang waktunya hamper bersamaan di tahun 2014 keduanya dapat berlangsung sukses
dan dapat memberikan kesan yang dapat dikenang oleh semuanya. Indonesia akan
memiliki pemimpin baru dan dunia sepakbola akan memiliki juara dunia baru atau
bahkan juara dunia yang sama. Selamat menikmati sajian yang menarik antara
politik dan sepakbola.
Oleh : GYP
No comments:
Post a Comment