Tuesday, January 16, 2018

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945


Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.

Dibagi beberapa periode: 

A. Periode 1945-1949

Bentuk Negara: Negara kesatuan

Bentuk pemerintahan: Sistem Parlementer 
 
B. Periode 1949-1950

Bentuk Negara: Negara federasi

Bentuk pemerintahan: Sistem Quasy Parlementer

Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer 

C. Periode 1950-1959

Bentuk Negara: Negara kesatuan

Bentuk pemerintahan: Sistem Parlementer 

D. Periode 1959-1965

Bentuk Negara: Negara kesatuan

Bentuk pemerintahan: Sistem Presidensil (Agak absolute mirip monarkhi)

Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya

1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.

2. Pembubaran Badan Konstitusional

3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara


E. Periode 1965-1999

Bentuk Negara: Negara kesatuan

Bentuk pemerintahan: Sistem Presidensil

Dalam sistem parlementer, ada kewenangan yang disebut impeachment dan isitilah kabinet bayangan. Yaitu mekanisme penjatuhan perdana menteri dan pembentukan kabinet bayangan pengganti oleh parlemen.

Dalam sistem presidensil, kedudukan presiden sejajar dengan parlemen. Artinya tidak bia dijatuhkan kecuali melanggar konstitusi.

Adapun sistem pemerintahan yang diunut oleh UUD 1945 seperti termaktup pada pasal 4(1) Yo.17 adalah presidensiil. Namun demikian dalam beberapa bulan setealh Proklamasi Kemerdekaan, belum dapat dipastikan bagaimanakah penyelenggaraan asas demokrasi yang menjadi dasar dari ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini dapat dimengerti sepenuhnya berhubung suasana ketatanegaraan RI baru dalam masa transisi, yang seolah-olah masih di dalam mencari bentuk. Pada tanggal 14 November 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisikan tentang susunan kabinet Sjahrir dan merubah sistem tentang kabinet atau pemerintahan yang semula presidensiil menjadi sistem parlementer atau sistem pertanggungjawaban menteri. Komponen suprastruktur politik yang ada waktu itu ialah Presiden dan KNIP yang berdasarkan maklumat wakil presiden Nomor X Tahun 1945 (tanggal 16 Oktober 1945) dapat berfungsi sebagai DPR dalam hal pembuatan Undang-undang bersama-sama Presiden dan berfungsi sebagai MPR dalam hal menetapkan garis-garis besar haluan Negara.

Dalam kenyataannya berdasarkan sejarah ketatanegraan RI dengan berubahnya sistem pemerintahan menjadi parlementer, maka sistem politik di Indonesia dilandasi pula oleh demokrasi liberal. Misalnya, semua kebijaksanaan politik yang berasal dari pihak pemerintah, meskipun bertujuan baik dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat, namun selalu tidak disetujui dan dikecam oleh pihak oposisi, dengan bermacam-macam dalih dan alasan yang dibuat-buat. Jadi dalam hal ini, oposisi dilakukan secara royal yang bertujuan dengan cara apapun pihak pemerintah. Kabinet harus jatuh atau membubarkan diri. Kemudian pada kurun waktu konstitusi RIS berlaku, system pemerintahan yang parlementerisme tersebut mendapatkan legalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang semestinya, yaitu di dalam konstitusi RIS pasal 118(2), yang menetapkan bahwa:

“Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu.”

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).

2. Sistem Konstitusional.

3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.



Referensi:

Hasan, Ibnu. 2003. Sistem Politik, Ideologi, dan Demokrasi di Indonesia. Jatinangor: ALQA

http://sistempemerintahanindonesia.com/ (diakses pada tanggal 15 Oktober 2015, pukul 20.03)

No comments:

Post a Comment