Kemiskinan menjadi masalah serius yang terjadi di seluruh dunia, termasuk
Indonesia. Disparitas sosial dan ekonomi yang relatif tinggi dinilai menjadi
pemicu jurang kemiskinan yang semakin dalam. Banyak penduduk Indonesia yang
masih hidup sedikit di bawah garis kemiskinan dan rentan menjadi tambah miskin.
Pada tahun 2013, menurut data dari World Bank sekitar 28 juta penduduk
berpenghasilan Rp 293.000, 00 per bulan, dan 68 juta penduduk lainnya hidup sedikit
di atas angka tersebut dan berpotensi jatuh miskin. Pada tahun 1999, angka
kemiskinan di Indonesia sebesar 24 persen kemudian menurun drastis pada 2013
sebesar 11, 4 persen, 2014 menurun menjadi 11, 3 persen, dan pada bulan Maret
2015 angkanya sebesar 11, 22 persen. Salah satu faktor menurunnya angka
kemiskinan ialah meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan yang ditandai dengan
bergesernya sektor pertanian ke sektor industri yang mampu menyerap banyak
tenaga kerja terampil.
Banyak cara yang dapat dilakukan
pemerintah untuk memberantas kemiskinan yaitu dengan pemberian bantuan sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, membuka lapangan pekerjaan baru untuk
semua sektor dan mendorong entrepreneurship
serta memberantas korupsi secara masif.. Pertama, pemberian bantuan sosial biasanya berupa uang atau modal
yang bisa dibelanjakan untuk memenuhi daya beli kebutuhan sehari-harinya.
Contohnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua, jaminan sosial merupakan
pemberian akses yang adil, layak, dan terjangkau oleh penduduk miskin, berupa
pendidikan gratis untuk belajar dan kesehatan gratis untuk berobat. Contohnya
melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BPJS kesehatan. Ketiga, pemberdayaan sosial maksudnya memberikan pendampingan dan bantuan
program perencanaan yang berbasis masyarakat guna mengatasi kemiskinan di
masyarakat. Contohnya: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat miskin. Keempat, membuka lapangan pekerjaan
baru menjadi solusi paling riil untuk mengurangi jumlah pengangguran dan
mengatasi kemiskinan di Indonesia karena akan menyerap banyak tenaga kerja.
Contohnya: membuka pabrik-pabrik baru di pelosok negeri. Kelima, dengan mendorong entrepreneurship
diyakini mampu untuk membuka lapangan pekerjaan secara mandiri dan dapat
membantu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Keenam, pemberantasan korupsi secara masif dapat membantu
mengembalikan uang rakyat untuk rakyat, sehingga tidak ada lagi disparitas
sosial yang begitu jauh antara si kaya dan si miskin.
Enam cara tersebut dapat
diupayakan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan bahkan memberantas
kemiskinan. Pemerintah pun dapat menggandeng semua pihak baik swasta maupun
masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini. Pembangunan yang adil
dan merata harus dilakukan tanpa membedakan prioritas daerah. Pasal 34 ayat (1)
UUD 1945 menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal
tersebut menjadi landasan bahwa kemiskinan di Indonesia harus segera diberantas
seperti cita-cita para pendiri bangsa kita. Oleh karenanya, mari kita wujudkan
cita-cita nasional kita untuk memberantas kemiskinan dengan cara apapun menuju
masyarakat Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Oleh: Gilang
Yudha Prakoso
No comments:
Post a Comment