Akhir tahun 2015 ini tepatnya pada
bulan desember, KPU akan menyelenggarakan pemilihan umum daerah (pilkada)
serentak di 269 provinsi dan kabupaten/kota. Agenda tersebut sudah menjadi
program prioritas nasional. Mengingat pelaksanaan pilkada merupakan salah satu
bentuk implementasi demokrasi di Indonesia untuk memiliki kepala daerah. Beberapa
hari yang lalu, komisi II dan KPU sempat bersitegang soal agenda rapat dengar
pendapat yang mengejutkan. Komisi II meminta penjelasan dari KPU mengenai
laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan
anggaran pemilu tahun 2013-2014. Dalam temuan BPK tersebut terdapat indikasi
ketidakpatutan terhadap UU dalam pengelolaan anggran sebesar Rp 334 miliar
dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 13,7 miliar. Dalam rapat tersebut
akhirnya disepakati Komisi II mendengarkan penjelasan KPU soal tindak lanjut
temuan BPK. Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, KPU telah menindaklanjuti 75
persen rekomendasi temuan BPK. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Peraturan BPK Nomor 2
Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan BPK disebutkan, instansi untuk memperbaiki hasil temuan BPK.
Ada
beberapa kejanggalan dalam agenda tersebut, pembahasan soal temuan BPK bukan
hanya dalam pengelolaan anggaran di KPU Pusat tetapi juga KPU daerah. Sebagian
besar justru terjadi di KPU daerah dan tidak semua temuan di KPU daerah
tersebut merupakan KPU yang akan menyelenggarakan pilkada tahun ini. Ada
delapan masalah keuangan sebesar 333,93 miliar yang terdiri dari Rp 10 miliar
terjadi di KPU pusat dan Rp 323,93 miliar di KPU daerah. Ada semacam kecurigaan
kalau DPR akan mengutak-atik KPU yang akan menyelenggarakan pilkada serentak
akhir tahun ini. Beberapa anggota dewan menyatakan ketidaksiapan KPU untuk
menjalankan pilkada yang luber, jurdil, transparan, dan akuntabel. Dan ada yang
mengusulkan dari para anggota dewan pilkada direkomendasikan untuk diundur atau
kalau tidak mengganti anggota KPU saat ini. Muatan politisnya sangat kental
mengingat masih ada dua partai politik yang terancam tidak bisa mengikuti
pilkada lantaran adanya dualisme pengurus atau kepengurusan ganda yaitu Partai
Golkar dan Partai Persatuan Pmembangunan (PPP). Sedangkan bulan juli sudah
mulai dibuka pendaftaran calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
Seakan beberapa anggota dewan tersebut menyerang KPU dengan dalih belum siap
padahal partai politiknya yang terancam tidak memenuhi syarat untuk mengajukan
kandidat.
Menurut
UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang
mengamanatkan pilkada serentak tahap pertama dimulai desember 2015 merupakan
produk legislasi DPR dan kini DPR sendiri yang akan mengusulkan untuk diundur.
Sementara dalam UU pilkada, penundaan pilkada hanya bisa dilakukan jika terjadi
kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang
mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak bisa dilaksanakannya. Tidak ada
kaitannya penundaan pilkada dengan temuan BPK ini, bila memang terjadi penyelewengan
anggaran dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan pihak yang bersangkutan
bisa diselesaikan melalui penegak hukum. Selebihnya KPU diberi kesempatan
terlebih dahulu untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut, Jadi, bagaimanapun
pilkada serentak tahap pertama harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada
bulan desember 2015 dan tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada
apalagi mengganti anggota KPU. Pemerintah dan parlemen harus mendukung KPU
untuk menyukseskan penyelenggaran pilkada serentak dengan luber, jurdil,
transparan, dan akuntabel sehingga terwujud suasana politik yang demokratis
demi kepentingan publik bukan pribadi maupu kelompok.
Oleh: Gilang Yudha Prakoso
Oleh: Gilang Yudha Prakoso
No comments:
Post a Comment