LATAR BELAKANG
Bantuan sosial (bansos) adalah dana bantuan yang diberikan oleh
pemerintah daerah untuk individu atau kelompok yang bersifat tidak terus
menerus melainkan selektif yang bertujuan supaya masyarakat dapat survive dalam kehidupan sosial. Bansos
adalah uang
rakyat, uang negara,
yang penggunaan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan serta harus bisa
diaudit dan dipertanggungjawabkan karena bersumber dari
APBD. Bansos bukanlah kewajiban, tapi yang wajib adalah untuk belanja
urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.
Dasar hukum pemberian bansos adalah PP nomor 58 Tahun 2005, Permendagri
nomor 13 Tahun 2006, Permendagri nomor 59 Tahun 2007, dan surat edaran mendagri
Nomor 8 tahun 2007. Pemberian dana bansos ini di anggarkan oleh APBD
berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
mengalami beberapa revisi hingga menjadi Permendagri 21 Tahun 2011. Selain itu,
pemerintah juga memperketat pengelolaan dana hibah dan bansos, melalui
Peraturan Mneteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, yang berlaku
sejak 1 Januari 2012.
Latar
belakang diterbitkannya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tersebut ialah :
1. Belum
adanya aturan yang jelas dan tegas atas belanja dana hibah dan bansos di daerah
2. Belum
seluruhnya daerah menetapkanperKDH tentang dana hibah dan bansos
3. Adanya
permasalahan hukum terkait dengan pemberian dana hibah dan bansos
4. Hasil
kajian dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam
Peraturan Meneteri Dalam Negeri tersebut mengatur bahwasanya daerah
diperbolehkan memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat
sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja
urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan
manfaat untuk masyarakat.
Yang
dapat menerima bantuan sosial dalam peraturan tersebut juga telah ditentukan
yaitu individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak
stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau
fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum maupun lembaga non
pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk
meindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya
resiko sosial.
Selain daripada itu, dalam pemberian
bantuan sosial juga ada kriterianya yaitu bersifat sementara dan tidak
terus-menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan sesuai
tujuan penggunaan. Sedangkan kriteria persyaratan penerima bantuan adalah
memiliki identitas yang jelas serta berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan
daerah berkenaan. Tujuan dari penggunaan bantuan sosial tersebut sesuai yang
telah diatur adalah untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial,
pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan
penanggulangan bencana.
PERMASALAHAN
Ada beberapa permasalahan yang
sebenarnya timbul terkait penyalahgunaan dana hibah atau bansos. Dalam, hal ini
setelah dipaparkan beberapa definisi dan dasar yuridis diatas, maka kami akan
mencoba memberikan fakta dan data mengenai persoalan bansos di Kota Bandung dan
Jawa Barat.
·
Definisi hibah dan belum jelas dan tegas.
·
Dari sisi penganggaran dan pelaksanaan
belum tegas, hibah bansos masih dalam dua kondisi :
1. penganggaran
hibah bansos sudah pasti nama penerima dan besarannya, walaupun terkadang
penentuan peruntukkan hibah bansos biasanya masih ditetapkan dalam Keputusan
Kepala Daerah yang terpisah dengan Perda APBD. Belum menjadi bagian dalam RKA.
2. penganggaran
hibah bansos sudah pasti nama penerima dan besarannya, walaupun terkadang
penentuan peruntukkan hibah bansos biasanya masih ditetapkan dalam Keputusan
Kepala Daerah yang terpisah dengan Perda APBD. Belum menjadi bagian dalam RKA.
·
Adanya kecenderungan politik anggaran
yang membesar dalam pemakaian hibah bansos, apalagi menjelang pemiu kepala
daerah.
·
Masih mudahnya pertanggugjawaban hibah
bansos.
·
Sulitnya DPRD dalam melaksanakan fungsi
penganggaran dan fungsi pengawasan terkait dengan hibah dan bansos, atau
mungkin justru terjadi persekongkolan dengan eksekutif. Wallahu’alam.
·
Potensi penyalanggunaan menjelang
pemilu, sebagai dana kampanye.
Contoh
kasus permalahan :
Ø Kasus
dana Bantuan Sosial (Bansos) kota Bandung yang merugikan APBD hingga mencapai
40M, kasus ini dimulai sejak awal tahun 2010 muncul ke permukaan, dalam
perkembangannya sampai saat ini sudah banyak pejabat kota Bandung yang menjadi
tersangka. Kejanggalan dalam kasus bansos kota Bandung ini sudah terlihat dari
beberapa pencairan dana bansos yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku
sesuai Peraturan Walikota Nomor 107
Tahun 2010 telah mengatur bahwa mekanisme pengajuan bantuan sosial adalah
anggota / kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan bantuan sosial kepada
walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Namun dalam realitasnya ada
mekanisme yang dijalani oleh para pemimpin Kota Bandung yang tidak sesuai
ketentuan pun terjadi pada kasus bansos kota Bandung. Misalnya, pada umumnya
anggaran bansos yang mendapat rekomendasi dari bagian yang terkait/ Ketua SKPD
yang diproses oleh SP2D sebesar Rp. 5.000.000,00 untuk di transfer kepada
penerima bantuan sosial, dapat terjadi penggelembungan dana oleh para Pemimpin
Kota Bandung yang relatife besar. Namun pencairan dana besar tidak dapat
dilakukan sekali pencairan, oleh karena itu dilakukan beberapa kali pencairan
dana oleh SP2D hingga mencapai Rp.50.000.000,00. seperti terjadi dilapangan
ditemukannya nota dinas yang tidak dilampiri dengan proposal sesuai ketentuan,
didapatkan 5-10 kwitansi penerima bansos bermaterai yang dicairkan untuk Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun tak dapat mempertanggung jawabkan proposal
yang seharusnya menjadi pendamping kuitansi-kuitansi tersebut.
Ø Menurut
Kepala Kejati Jabar M Amari, Kejati Jabar sedang mengungkap 78 kasus bansos
yang tersebar di kota/kabupaten di Jabar. “Kasus ini masih tercampur antara
bansos di kota/kabupaten dengan bansos dari Provinsi Jabar yang melibatkan
1.000 proposal. 78 kasus dugaan korupsi tersebut terdiri dari 51 kasus yang
baru dilaporkan oleh intelijen kejaksaan negeri kota/kabupaten di Jabar. Adapun
27 kasus lain sudah masuk tahap pendalaman oleh seksi pidana khusus. Di
Kabupaten Cirebon terdapat 6 kasus, Cianjur 5 kasus, dan Kota Bandung 3 kasus.
(Menurut Kepala Kejati Jabar M Amari)
Ø Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim sebagai tersangka terkait
kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bansos Kota Bandung. Kedua hakim
itu adalah Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan Hakim
Adhoc Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Ramlan Comel. Penyidik KPK telah
menemukan dua alat bukti dan menyimpulkan hakim tersebut terlibat dan menjadi
tersangka. Kasus
ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi
Tejocahyono karena diduga menerima suap terkait penanganan dana Bansos Kota
Bandung. Setyabudi sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 12
tahun penjara.
Ø Dan contoh-contoh kasus lainnya.
GAGASAN
Bantuan
sosial harus diakui sangat rawan terjadinya penyalahgunaan. Masalah belanja
bansos banyak berkaitan dengan proses penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung
jawaban belanja bantuan sosial. Permalahan yang timbul dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan bansos ini disebabkan karena tidak adanya batasan
yang jelas atas belanja dana tersebut.[1]
Pengertian umum dari pemberian bansos yakni seluruh kegiatan yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah akan terkait dengan peningkatan kesejahteraann sehingga
setiap upaya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, seringkali diartikan
sebagai belanja banuan sosial. Selain itu, realisasi atas transaksi belanja
tidak sesuai dengan penganggaran belanja bantuan sosial tersebut. Dalam hal
pengelolaan dana tersebut dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran
untuk kegiatan yang tidak seharusnya atau tidak masuk kategori.
Menjelang
pemilu dilaksanakan KPK menyurati Presiden SBY untuk membekukan sementara dana
bantuan sosial sampai penyelenggaraan pemilu 2014 berakhir. Hal ini dikarenakan
penggunaan dana bansos menjelang pemilu sangat rawan disalahgunakan untuk
kepentingan politik pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkannya. Selain itu,
penganggaran dana hibah dan bansos mengalami peningkatan, menurut data dari
Kementerian Keuangan alokasi dana bansos dalam APBN 2014 sebesar 73, 2 triliun
rupiah dari yang tahun sebelumnya sebesar 55, 9 triliun rupiah. Alasan
pemerintah terkait peningkatan tersebut untuk mendukung program jaminan
kesehatan masyarakat melalui institusi BPJS.
Malah dalam pemutakhiran data terakhir,
alokasi dana bansos terus meningkat sampai hitungan Rp91,8 triliun. Alasan
penambahan lantaran adanya perubahan postingsejumlah anggaran dari yang awalnya
belanja infrastruktur dan belanja barang menjadi belanja sosial. Tentu rakyat
menyambut baik pe-ningkatan dana bansos, apalagi menurut Badan Pusat Statistik
(BPS) bahwa tahun 2013 penduduk yang masuk kategori miskin lebih dari 28,07
juta orang.[2]
Kalau saja dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pemerataan
bantuan untuk kesejahteraan rakyat, tentu angka kemiskinan jumlahnya akan
menurun.
SOLUSI
Ø Pemerintah
melalui Kementrian Keuangan dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akan meyusun grand design dari konsep pengelolaan dana hibah dan
bantuan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan ini diambil
untuk mecegah terjadinya penyimpangan dana hibah dan bansos bagi pejabat untuk
kepentingannya terutama menjelang pemilu dan pilkada.
Ø Amanah
bagi Pemda untuk menyusun peraturan kepala daerah tentang hibah, bansos, dan
bantuan keuangan sudah sejak Permendagrinomor 13 thun 2006, yaitu pasal 133
(3), tetapi karena masih banyak pemda yang belum ,enetapka perKDH tersebut,
maka dalam permendagri nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD,
menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menyusun sistem dan prosedur
penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja hibah, belanja
bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan
kepala daerah.
Ø Pemerintah
daerah juga dituntut untuk mengeluarkan perda atau peraturan apapun terkait
penggunaan dana hibah dan bansos ini supaya penggunaannya benar-benar tepat
sasaran bukan untuk kepentingan pribadi.
Ø KPK,
BPK, PPATK, inspektorat pusat dan daerah diharapkan dapat mengawasi secara
optimal penggunaan dana hibah dan bansos ini, harus ada koordinasi yang jelas
untuk meminimalisir penyalahgunaan dana tersebut.
Ø Media
dan masyarakat dapat mengawasi langsung dan melaporkan kepada pihak yang
berwajib apabila menemukan kecurangan atau penyalahgunaan dana dalam
penganggarannya.
Ø Kemudian
yang terakhir lahirnya Permendagri terbaru yang telah direvisi yaitu
permendagri Nomor 39 Tahun 2012 diharapkan dapat dijadikan payung hukum dan
pedoman pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial.
KESIMPULAN
Dalam beberapa hari atau bulan belakangan, kita
sering sekali mendengar apa itu bansos dari media. Namun pemberitaannya
berkesan miring dan melibatkan orang-orang penting seperti kepala daerah,
anggota dewan, jaksa, hakim, dan lain sebagainya. Mereka berusaha dengan
kekuatan dan kewenangan yang dimilikinya berusaha mengelabuhi masyarakat awam.
Padahal dana hibah dan bansos sangat penting sekali digunakan untuk
meningkatkan kesejateraan masyarakat individu maupun kelompok terutama yang
membutuhkannya. Namun, seringkali kita mendapatkan kasus dana tersebut
dimanfaatkan oleh seseorang atau kelompok tertentu yang biadab untuk
kepentingannya. Anggaran yang begitu besar menjadi celah untuk menggunakan
dalam bentuk pembelanjaan dana dengan fiktif.
Pada kasus korupsi bantuan dana sosial jabar aktor
atau pelaku utama korupsi dana bansos adalah kepala daerah, pejabat di
lingkungan pemerintah daerah, anggota dan pimpinan parlemen daerah.Juga
terlibat pengurus yayasan, panitia pembangunan rumah ibadah, lembaga
pendidikan, partai politik maupun organisasi masyarakat yang menerima dana
bansos tersebut. Dari sekian banyak aktor, incumbent paling sering memanfaatkan
peluang ini karena memiliki berbagai akses anggaran resmi daerah dan birokrasi.
Diharapkan KPK dan pihak-pihak terkait termasuk masyrakat ikut mengawal,
mencegah, dan menindak tegas pelaku yang terbukti menyelanggunakan wewenangnya
terutama dalam pengelolaan dana bansos. Mahasiswa juga berhak untuk mengawasi
dan melaporkannya, apabila mengetahui disekitar kita ada yang melakukan korupsi
dalam bentuk dan modus tersebut. Dana tersebut digunakan untuk masyarakat atau
kelas sosial yang membutuhkan, bukan kaum sosial(ita) seperti pejabat-pejabat
korup. HIDUP MAHASISWA, HIDUP RAKYAT INDONESIA !!!
Oleh : Gilang Yudha Prakoso
Koordinator Kasus Korupsi BEM SI
No comments:
Post a Comment