Wednesday, May 6, 2015

Teori-teori yang berhubungan dengan Otonomi Daerah



Otonomi secara etimologi berasal dari kata auto dan nomos yang berarti sendiri dan peraturan atau perintah. Merujuk pada dua perkataan tersebut, maka secara sederhana otonomi dapat diartikan sebagai ‘peraturan yang dibuat oleh satu entitas (pemerintahan) sendiri’, atau menurut Riant Nugroho (2000:46) berarti ’memerintah sendiri’. Kajian klasik milik Hoggart (1981) menyatakan otonomi harus dipahami sebagai sebuah interaksi antar pemerintah yang berada lebih tinggi kedudukannya dengan pemerintah yang ada dibbawahnya.. Dalam konteks tersebut, otonomi mesti dipahami sebagai independence of localities yang kedap dari adanya campur tangan pemerintah di aras atas.
Samoff (1990:26) menyatakan otonomi sebagai transferred power and authority over decision making to local units are the core of autonomy. Sedangkan Rosenbloom (1993) yang menjelaskan otonomi sebagai wujud penyerahan suatu kuasa kepada pemerintah yang lebih rendah tingkatannya untuk mengatur wilayah secara bebas tanpa ada campur dari pemerintah pusat.  Bahkan Kirby (dlm. Ali 2002:77) memberi definisi otonomi daerah sebagai berikut:
“The freedom to schwithout being controlled directly or indirectly by others. Local autonomy is perceived as the capacity of local units to act based on their own interesr without considering the reaction of upper level agences. Autonomous local units are self-sufficient and have the ability to determined local needs, goals, and resourcers allocations.
Escobar-Lemmon (20014:20) menyatakan otonomi sebagai pemindahan otoritas, fungsi, dan tanggung jawab untuk memformulasi kebijakan dan keputusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Berdasarkan beberapa definisi tersebut, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kebebasan pemerintah daerah untuk berperan dalam menentukan tujuan, kebijakan, dan membuat keputusan pembangunan di daerah berdasarkan keperluan masyarakat tempatan. Atas dasar konsep tersebut, maka ada bidang kuasa pemerintah daerah untuk membuat program dan peraturan sesuai keadaan wilayahnya. Karena itu, dalam arti lain, otonomi merupakan antitesis dari sentralisasi kekuasaan politik pemerintah pusat. Oleh karena itu, otonomi sering dikaitkan dengan desentralisasi.
Sarjana Smith (1985:18) menyatakan desentralisasi sebagai:
“...Involves the delegation of power to lower levels in a territorial hierarchy:... Decentralization may be clearly distinguished from the dispersal of headquareters’ branches from the capital city, as when part of a national ministry is moved to provincial city to provided employment there”.
Inti dari uraian diatas adalah pendelegasian wewenang dari pemerintah yang lebih tinggi levelnya kepada pemerintahan yang lebih rendah bidang kuasanya.  Selain itu uraian Smith, Bird & Wallich (1993) membuat argumentasi untuk merealisasikan otonomi melalui desentralisasi. Yang mana menurutnya, desentraliasasi mesti diambil dari tiga matra yakni dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Yaitu:
Deconcentration refers to dispersion of responsibilities within the central government stucture from the center to regional branch officers, and differs from delegation in which local government (and accountable to it for their performance), and devolution in which full decision making and implementaion authority is transffered to local government, which is accountable only to its own contitutions.
Webster (Suryaningrat, 1981:3) merumuskan : “to decentralize means to devide and distribute, as govermental administration; to with draw from the center or place of concentration (desentralisasi berarti membagi dan mendistribusikan, misalnya administrasi pemerintahan; mengeluarkan dari pusat atau tempat konsentrasi). Selanjutnya Ruiter dalam Hoogerwerf (Sarundajang, 1999:46), mengemukakan bahwa desentralisasi adalah pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih rendah, untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan dan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu.
Logeman (Supriatna, 1993:1-2), membagi format desentralisasi dalam dua macam, yaitu pertama, dekonsentrasi (deconcentratie) atau ‘ambtelijke decentralisatie’, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Misalnya pelimpahan wewenang menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada bupati/walikota dan seterusnya secara berjenjang. Sebaliknya, Mawhood (1983:1-4) menganggap desentralisasi hanya mencakup devolusi atau desentralisasi politik. Desentralisasi hanya bermakna dalam bentuk adanya pemerintahan daerah yang otonom, sehingga mempunyai peluang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat lokal melalui kewenangan politik yang dimilikinya.
Syafrudin (1991:23) mengatakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Secara implisit definisi otonomi tersebut mengandung dua unsur, yaitu : Adanya pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan serta kewenangan untuk melaksanakannya; dan Adanya pemberian kepercayaan berupa kewenangan untuk memikirkan dan menetapkan sendiri berbagai penyelesaian tugas itu.
Dari berbagai batasan tentang otonomi daerah tersebut diatas, dapat dipahami bahwa sesungguhnya otonomi merupakan realisasi dari pengakuan pemerintah bahwa kepentingan dan kehendak rakyatlah yang menjadi satu-satunya sumber untuk menentukan pemerintahan negara. Dengan kata lain otonomi menurut Magnar (1991: 22),”… memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi rakyat untuk turut serta dalam mengambil bagian dan tanggung jawab dalam proses pemerintahan”.

Referensi:
Leo Agustino. 2011. Sisi Gelap Otonomi Daerah. Bandung: Widya Padjadjaran
http://2frameit.blogspot.com/2011/06/teori-otonomi-daerah.html diakses pada: 7 Mei 2015, pukul 05.37 WIB)

Oleh: Gilang Yudha Prakoso

No comments:

Post a Comment