Otonomi
secara etimologi berasal dari kata auto dan nomos yang berarti sendiri dan
peraturan atau perintah. Merujuk pada dua perkataan tersebut, maka secara
sederhana otonomi dapat diartikan sebagai ‘peraturan yang dibuat oleh satu entitas
(pemerintahan) sendiri’, atau menurut Riant Nugroho (2000:46) berarti ’memerintah
sendiri’. Kajian klasik milik Hoggart (1981) menyatakan otonomi harus dipahami
sebagai sebuah interaksi antar pemerintah yang berada lebih tinggi kedudukannya
dengan pemerintah yang ada dibbawahnya.. Dalam konteks tersebut, otonomi mesti
dipahami sebagai independence of
localities yang kedap dari adanya campur tangan pemerintah di aras atas.
Samoff
(1990:26) menyatakan otonomi sebagai transferred
power and authority over decision making to local units are the core of
autonomy. Sedangkan Rosenbloom (1993) yang menjelaskan otonomi sebagai
wujud penyerahan suatu kuasa kepada pemerintah yang lebih rendah tingkatannya
untuk mengatur wilayah secara bebas tanpa ada campur dari pemerintah pusat. Bahkan Kirby (dlm. Ali 2002:77) memberi
definisi otonomi daerah sebagai berikut:
“The freedom to
schwithout being controlled directly or indirectly by others. Local autonomy is
perceived as the capacity of local units to act based on their own interesr
without considering the reaction of upper level agences. Autonomous local units
are self-sufficient and have the ability to determined local needs, goals, and
resourcers allocations.
Escobar-Lemmon
(20014:20) menyatakan otonomi sebagai pemindahan otoritas, fungsi, dan tanggung
jawab untuk memformulasi kebijakan dan keputusan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Berdasarkan beberapa definisi tersebut, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kebebasan pemerintah daerah untuk berperan dalam menentukan
tujuan, kebijakan, dan membuat keputusan pembangunan di daerah berdasarkan
keperluan masyarakat tempatan. Atas dasar konsep tersebut, maka ada bidang
kuasa pemerintah daerah untuk membuat program dan peraturan sesuai keadaan wilayahnya.
Karena itu, dalam arti lain, otonomi merupakan antitesis dari sentralisasi
kekuasaan politik pemerintah pusat. Oleh karena itu, otonomi sering dikaitkan
dengan desentralisasi.
Sarjana
Smith (1985:18) menyatakan desentralisasi sebagai:
“...Involves the
delegation of power to lower levels in a territorial hierarchy:...
Decentralization may be clearly distinguished from the dispersal of
headquareters’ branches from the capital city, as when part of a national
ministry is moved to provincial city to provided employment there”.
Inti
dari uraian diatas adalah pendelegasian wewenang dari pemerintah yang lebih
tinggi levelnya kepada pemerintahan yang lebih rendah bidang kuasanya. Selain itu uraian Smith, Bird & Wallich
(1993) membuat argumentasi untuk merealisasikan otonomi melalui desentralisasi.
Yang mana menurutnya, desentraliasasi mesti diambil dari tiga matra yakni
dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Yaitu:
Deconcentration refers
to dispersion of responsibilities within the central government stucture from
the center to regional branch officers, and differs from delegation in which
local government (and accountable to it for their performance), and devolution
in which full decision making and implementaion authority is transffered to
local government, which is accountable only to its own contitutions.
Webster
(Suryaningrat, 1981:3) merumuskan : “to decentralize means to devide and
distribute, as govermental administration; to with draw from the center or
place of concentration (desentralisasi berarti membagi dan
mendistribusikan, misalnya administrasi pemerintahan; mengeluarkan dari pusat
atau tempat konsentrasi). Selanjutnya Ruiter dalam Hoogerwerf (Sarundajang,
1999:46), mengemukakan bahwa desentralisasi adalah pengakuan atau penyerahan
wewenang oleh badan-badan umum yang lebih rendah, untuk secara mandiri dan
berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan dan
pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu.
Logeman
(Supriatna, 1993:1-2), membagi format desentralisasi dalam dua macam, yaitu
pertama, dekonsentrasi (deconcentratie) atau ‘ambtelijke
decentralisatie’, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara
tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan di dalam
melaksanakan tugas pemerintahan. Misalnya pelimpahan wewenang menteri kepada
gubernur, dari gubernur kepada bupati/walikota dan seterusnya secara berjenjang.
Sebaliknya,
Mawhood
(1983:1-4) menganggap desentralisasi hanya mencakup devolusi atau
desentralisasi politik. Desentralisasi hanya bermakna dalam bentuk adanya
pemerintahan daerah yang otonom, sehingga mempunyai peluang untuk menyalurkan
aspirasi masyarakat lokal melalui kewenangan politik yang dimilikinya.
Syafrudin
(1991:23) mengatakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian
tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan terbatas atau kemandirian itu adalah wujud
pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Secara implisit definisi
otonomi tersebut mengandung dua unsur, yaitu : Adanya pemberian tugas dalam
arti sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan serta kewenangan untuk
melaksanakannya; dan Adanya pemberian kepercayaan berupa kewenangan untuk
memikirkan dan menetapkan sendiri berbagai penyelesaian tugas itu.
Dari
berbagai batasan tentang otonomi daerah tersebut diatas, dapat dipahami bahwa
sesungguhnya otonomi merupakan realisasi dari pengakuan pemerintah bahwa
kepentingan dan kehendak rakyatlah yang menjadi satu-satunya sumber untuk
menentukan pemerintahan negara. Dengan kata lain otonomi menurut Magnar (1991:
22),”… memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi rakyat untuk turut serta
dalam mengambil bagian dan tanggung jawab dalam proses pemerintahan”.
Referensi:
Leo
Agustino. 2011. Sisi Gelap Otonomi Daerah. Bandung: Widya Padjadjaran
http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/10/teori-otonomi-daerah.html
(diakses pada: 6 Mei 2015, pukul 19.02 WIB)
http://2frameit.blogspot.com/2011/06/teori-otonomi-daerah.html
diakses pada: 7 Mei 2015, pukul 05.37 WIB)
Oleh: Gilang Yudha Prakoso
No comments:
Post a Comment