Friday, September 6, 2013

essay konflik laut china selatan



MENDESAK ASEAN MENJADI MEDIATOR SENGKETA
LAUT CHINA SELATAN

Latar Belakang
Secara geografis kawasan wilayah Laut Cina Selatan dikelilingi oleh sepuluh negara pantai (RRC dan Taiwan, Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina), serta negara tak berpantai yaitu Laos, dan dependent territory yaitu Macau. Luas perairan Laut Cina Selatan mencakup Teluk Siam yang dibatasi Vietnam, Kamboja, Thailand dan Malaysia serta Teluk Tonkin yang dibatasi Vietnam dan RRC. Kawasan laut Cina Selatan, bila dilihat dalam tata lautan internasional merupakan kawasan bernilai ekonomis, politis dan strategis. Kawasan ini menjadi sangat penting karena kondisi potensi geografisnya maupun potensi sumber daya alam yang dimilikinya. Selain itu, kawasan tersebut merupakan jalur pelayaran, jalur perdaganagan dan komunikasi internasional (jalur lintas laut perdagangan internasional) yang sangat setrategis, sehingga menjadikan kawasan itu mengandung potensi konflik sekaligus potensi kerjasama. Sebuah perairan dengan potensi yang sangat luar biasa, kandungan minyak dan gas alam yang tinggi juga peranannya yang sangat penting sebagai jalur perdagangan dan distribusi minyak dunia membuat laut china selatan menjadi objek perdebatan regional selama bertahun-tahun. Paling tidak ada 9 negara yang mengajukan klaim atas wilayah laut china selatan, belum termasuk negara-negara maju yang juga punya kepentingan tersendiri terhadap laut cina selatan.
Beberapa negara yang mengklaim
Cina mengklaim sebagian besar kawasan ini -terbentang ratusan mil dari selatan sampai timur di Propinsi Hainan. Beijing mengatakan hak mereka atas kawasan itu bermula dari 2.000 tahun lalu dan kawasan Paracel dan Spratly merupakan bagian dari bangsa Cina.
Tahun 1947, Cina mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan negara itu. Peta itu menunjukkan dua rangkaian pulau yang masuk dalam wilayah mereka. Klaim itu juga diangkat Taiwan, yang masih dianggap Cina sebagai provinsinya yang membangkang.
Vietnam menyanggah klaim Cina dengan mengatakan Beijing tidak pernah mengklaim kedaulatan atas kepulauan itu sampai tahun 1940-an dan mengatakan dua kepulauah itu masuk dalam wilayah mereka.
Selain itu Vietnam juga mengatakan mereka menguasasi Paracel dan Spratly sejak abad ke-17, dan memiliki dokumen sebagai bukti.
Negara lain yang mengklaim adalah Filipina, yang mengangkat kedekatan secara geografis ke kepualauan Spratly sebagai landasan klaim sebagian kepulauan itu.
Tentara Filipina di pulau Thitu, Laut Cina Selatan menyambut anggota parlemen yang berkunjung
Malaysia dan Brunei juga mengklaim sebagian kawasan di Laut Cina Selatan itu yang menurut dua negara itu masuk dalam zone ekslusif ekonomi, seperti yang ditetapkan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.
Brunei tidak mengklaim dua kepuluaan itu namun Malaysia menyatakan sejumlah kecil kawasan di Spratly adalah milik mereka.
Persoalan Sengketa
Di Laut Cina Selatan terdapat empat kelompok gugusan kepulauan, dan karang-karang yaitu: Paracel, Spartly, Pratas, dan kepulauan Maccalesfield. Meskipun sengketa teritorial di Laut Cina Selatan tidak terbatas pada kedua gugusan kepulauan Spartly dan paracel, (misalnya perselisihan mengenai Pulau Phu Quac di Teluk Thailand antara Kamboja dan Vietnam), namun klaim multilateral Spartly dan Paracel lebih menonjol karena intensitas konfliknya. Di antara kedua kepulauan itu, permasalahannya lebih terpusat pada Spartly, yang merupakan gugus kepulauan yang mencakup bagian laut Cina Selatan, yang diklaim oleh enam negara yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, Brunei, Filipina, dan Malaysia, sementara Kepulauan Paracel dan juga Pratas, praktis secara efektif masing-masing sudah berada di bawah kendali Cina dan Taiwan.
 Karena klaim-klaim tersebut bisa berdasarkan klaim atas sejarah yang beraneka ragam, konsiderasi ekonomi, serta pertimbangan geostrategis negara-negara yang terlibat. Selain itu, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dari hampir semua negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan masalah dalam penentuan batas. Klaim kepemilikan sejumlah pulau-pulau kecil di Laut Cina Selatan juga memperbesar permasalahan ini sehingga menimbulkan ketegangan tentang hak atas laut teritorial atau Landas Kontinen. Berdasarkan hukum laut ZEE, dari ke enam negara tersebut sebenarnya hanya Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina yang berhak atas kepemilikan dan pengelolaan kepulauan Spartly, karena hanya ketiga negara tersebut yang Zona Ekonomi Eksklusifnya mencapai Kepulauan Spratly. Status kepemilikan kepulauan tersebut tidak terlepas dari hukum atau peraturan yang ada mengenai kelautan. 
Ahli kelautan Hugo De Groot pada tahun 1609 memperkenalkan azas kelautan yang kemudian dikenal dengan azas laut bebas (mare liberium) yang menyatakan bahwa keberadaan laut bebas berhak untuk dieksploitasi oleh siapa saja tetapi tidak dapat dimiliki oleh siapapun juga. Kemudian atas dasar inilah, Kepulauan Spratly tidak dibenarkan untuk dimiliki oleh negara manapun, karena akan bertentangan dengan azas laut bebas tersebut. Namun seratus tahun kemudian, muncullah azas baru yang kemudian dikenal dengan azas laut tertutup (mare clausum) yang menyatakan bahwa laut dapat dikuasai oleh suatu bangsa dan negara saja pada periode tertentu
Selama berabad-abad kawasan ini telah menjadi perdebatan dan sengketa mengenai status batas teritorial yang masih alot dan menimbulkan saling klaim antara negara-negara yang memang wilayahnya berada dalam kawasan Laut Cina Selatan karena belum adanya kepastian batas yang sah secara internasional dan diakui oleh negara-negara yang bersangkutan.  Gugusan kepulauan Spartly dan paracel merupakan masalah utama yang menjadi klaim perebutan oleh beberapa negara yang memang kawasan ini diperkirakan mengandung potensi sumber daya alam yang sangat luar biasa yaitu seperti hidrokarbon, tembaga, fosfat, kandungan minyak bumi dan gas alam. Menurut data yang dikutip oleh Informasi Energi Amerika Serikat (EIA), Cina memperkirakan cadangan minyak di sana sebesar 213 miliar barel -atau 10 kali lipat dari cadangan milik Amerika Serikat. Namun para ilmuwan AS memperkirakan jumlah minyak di sana 28 miliar barel. Menurut EIA, cadangan terbesar kemungkinan adalah gas alam. Perkiraannya sekitar 900 triliun kaki kubik, sama dengan cadangan yang dimiliki Qatar.
Selain potensi kandungan sumber daya mineral yang melimpah di Laut Cina Selatan, kawasan tersebut juga menjadi kawasan jalur pelayaran dan perdagangan internasional yang sangat strategis. Hal tersebut juga mendasari alasan mengenai negara-negara maju untuk menjadikan stabilitas kawasan Laut Cina Selatan sebagai prioritas dalam aktivitas politik luar negerinya. Negara-negara barat juga sering menggunakan jalur tersebut sebagai tempat  pelayaran untuk mendistribusikan produk-produk mereka ke negara-negara Asia. 
Persoalan tersebut menjadikan polemik yang cukup panas dan panjang karena timbulnya banyak kepentingan yang mendasari kepemilikan yang sah mengenai gugusan kepulauan tersebut. Dalam hal ini, Cina merupakan negara yang paling berambisi untuk merebut pulau Spartly tersebut. Faktor yang mendasari kepentingan nasionalnya yaitu Cina ingin mempertahankan kedaulatan negaranya yang sangat luas agar tetap terintegrasi untuk meningkatkan daya saing Cina di kancah percaturan politik dunia. Selain hal tersebut, faktor mengenai semakin redup dan lesunya dua kekuatan utama dunia yaitu Amerika Serikat dan Rusia yang mendorong Cina semakin berambisi untuk menjadi kekuatan baru dunia. Dan yang paling penting, semua negara pasti haus akan sumber daya alam yang melimpah dan Cina ingin meningkatkan pasokan cadangan minyak yang besar untuk negaranya
Peranan ASEAN dalam Konflik Laut Cina Selatan
ASEAN merupakan sebuah organisasi regional di Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand yang diikuti oleh 5 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Dalam konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi Bangkok yang menetapkan beberapa bidang sebagai prioritas kerjasama regional. Bidang ekonomi dan sosial budaya merupakan bidang-bidang yang sangat penting dalam Deklarasi ASEAN. Meskipun deklarasi tersebut tidak menjelaskan secara esplisit mengenai kerjasama dalam bidang politik dan keamanan. Akan tetapi, kedua bidang tersebut menjadi fokus perhatian dan prioritas yang sangat penting dalam menyelesaikan secara damai konflik-konflik yang mengancam stabilitas kawasan, menciptakan dan memelihara perdamaian, dan mengupayakan koordinasi sikap politik dalam menghadapi berbagai persoalan politik regional maupun global. Dalam hal ini, ASEAN memiliki wewenang untuk melakukan konsolidasi kepada negara-negara ASEAN yang terlibat dalam konflik Laut Cina Selatan ini. Dalam hal ini, ASEAN menggunakan soft power atau yang disebut diplomasi bersama. Dengan cara kebijakan diplomasi ini ASEAN dapat mengadakan sebuah forum dialog pada tingkat multilateral dengan menggandeng Cina untuk bergabung dalam forum tersebut.
Pelibatan Cina sebagai pihak yang dianggap sebagai ancaman di kawasan adalah salah satu bentuk diplomasi preventif dalam dialog yang digagas ASEAN.
Forum internasional itu bertemakan ASEAN Regional Forum (ARF) yang beranggotakan 10 negara anggota ASEAN yang kemudian ditambah Negara Amerika Serikat, Australia, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Uni Eropa, Selandia Baru, serta Cina. ASEAN Regional Forum (ARF) merupakan forum dialog resmi antarpemerintah dan merupakan bagian dari upaya membangun sikap saling percaya di kalangan negara-negara Asia Pasifik untuk membicarakan masalah-masalah keamanan regional secara lebih langsung dan terbuka sehingga ASEAN dapat tumbuh secara lebih kuat dan mandiri. ARF lahir sebagai implikasi logis dari berakhirnya sistem bipolar di Asia pasifik dan mengharuskan negara-negara Asia Pasifik mencari pendekatan-pendekatan baru atas masalah-masalah keamanan di kawasan.
Tujuan terbentuknya forum ini adalah yang pertama, adanya peluang konflik yang akan terjadi antar negara yang disebabkan karena adanya pergeseran kekuasaan sebagai akibat dari pembentukan perekonmian yang pesat. Kedua, adanya sikap keanekaragaman antarnegara yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam menangani masalah perdamaian dan keamanan kawasan ini. Ketiga, adanya konflik teritorial dan pertikaian yang terjadi antar negara yang belum terselesaikan sampai saat ini.
ASEAN juga pernah memprakarsai forum ASEAN-Cina Senior Officials Consultation (ACSOC) yang mengagendakan masalah Kepulauan Spartly sebagai fokus perhatian utama.  Dalam forum tersebut bertujuan untuk mengatur sikap Cina terhadap konflik tersebut karena Cina sebagai negara pengklaim yang terbesar dan terkuat dalam masalah ini.
Upaya diplomasi lain yang ditempuh oleh ASEAN yaitu membentuk Code of Conduct antar pihak yang terlibat serius dalam klaim terhadap kawasan Kepulauan Spartly. Isi pokok dari Code of Conduct ini adalah sebagai berikut :                                                                                                           
1. Sengketa territorial diantara kedua belah pihak tidak boleh mempengaruhi dalam                                      perkembangan hubungan normal diantara mereka. Sengketa akan diselesaikan dengan cara damai dan bersahabat melalui diplomasi konsultasi yang berdasarkan persamaan dan sikap saling menghormati.
2.  Harus diambil upaya untuk membangun sikap saling percaya diantara kedua belah pihak untuk memperbaiki suasana perdamaian dan stabilitas di kawasan, dan untuk menahan diri dari penggunaan kekuatan atau ancaman untuk menggunakan kekuatan militer dalam menyelesaikan sengketa.
3. Dengan semangat untuk mencari titik persamaan dan mengurangi perbedaan, proses kerjasama bertahap dan progresif akan diambil, dengan mempertimbangkan perundingan untuk menyelesaikan sengketa kawasan tersebut.
4.  Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan pertikaian sesuai dengan UNCLOS 1982.
5.  Kedua belah pihak sepakat untuk bersikap terbuka atas prakarsa dan usulan konstruktif dari negara-negara di kawasan untuk membangun kerjasama multilateral di Laut Cina Selatan pada waktu yang tepat.
6. Saling mendorong kerjasama di bidang perlindungan kelautan, pencegahan,  penanggulangan kecelakaan, operasi SAR (Search and Rescue), meteorology dan penanggulangan potensi konflik.
7.  Kedua belah pihak harus bekerjasama untuk melindungi dan mengkonversi sumber-sumber daya di Laut Cina Selatan.
8.  Perselisihan akan dilaksanakan oleh negara-negara yang terlibat secara langsung tanpa mengganggu kebebasan navigasi di Laut Cina Selatan.
Konsep kerjasama diplomasi ASEAN
Deklarasi Bangkok 1967 telah melahirkan beberapa kesepakatan penting untuk menciptakan iklim politik yang stabil, memelihara perdamaian dan keamanan kawasan, dan meningkatakan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Hal tersebut merupakan tekad dan cita-cita dari pendiri ASEAN untuk hidup berdampingan secara damai walaupun memiliki latar belakang budaya yang berbeda dan mengadakan kerjasama regional yang saling menguntungkan negara anggota. Pada prinsipnya kerjasama politik dan keamanan ASEAN memiliki arah untuk menciptakan dan memelihara perdamaian kawasan yang bertumpu pada dinamika dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta sekaligus dapat menumbuhkan sikap saling percaya menuju suatu “masyarakat kepentingan keamanan bersama” di Asia Tenggara dan Asia Pasifik yang sehingga menumbuhkan pengharapan terciptanya sebuah lingkungan strategis yang diharapkan bersama.
Berdasarkan tujuan-tujuan dasar tersebut, ASEAN berupaya untuk proaktif dalam memecahkan masalah konflik Laut Cina Selatan tersebut dengan cara diplomasi. Karena cara tersebut dinilai paling relevan dibandingkan dengan konfrontasi. Mengingat, negara-negara yang berselisih sangat rawan  terjadi konflik senjata karena jarak antar negara yang berdekatan. Indonesia sebagai pemimpin ASEAN dapat mengambil inisiatif untuk memprakarsai diadakannya forum dialog resmi seperti yang sudah diadakan sebelumnya dengan negara-negara yang berselisih termasuk Cina dan menjadi mediator dalam forum tersebut. Namun, harus melahirkan kesepakatan atau konsensus baru yang didasari rasa keadilan tanpa harus ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, diharapkan partisipasi dan kerjasama semua negara di kawasan regional Asia Tenggara dan Asia Timur untuk membentuk usaha keamanan bersama yang saling mengawasi masalah satu sama lain, yang menyangkut masalah keamanan regional yang menyebabkan munculnya gangguan di kawasan Laut Cina Selatan.
Dalam memperoleh keamanan bersama yang komprehensif maka setidaknya dapat menjalankan konsep keamanan yang kooperatif di kawasan. Di antara negara-negara ASEAN misalnya, istilah Ketahanan Nasional dan Ketahan Regional menjadi suatu konsep kooperatif yang pada intinya bersifat inward looking yang telah lama mendasari hubungan antarnegara. Dengan demikian dalam usaha mewujudkan kerjasama keamanan tersebut harus dibarengi dengan semangat konstruktif dan penuh keterbukaan di antara negara-negara di kawasan baik itu dalam konteks ASEAN maupun Asia Pasifik. Inti semangat itu adalah mendahulukan konsultasi daripada konfrontasi, menentramkan daripada menangkal, transparansi daripada pengrahasiaan, pencegahaan daripada penanggulangan dan interdepedensi daripada unilateralisme.
Dengan demikian, untuk mencapai iklim perdamaian antarnegara di suatu kawasan yang rawan konflik harus dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang rasional dan positif yang berlandaskan kepentingan yang sama agar tidak menimbulkan perpecahan apalagi pertempuran darah. Menciptakan perdamaian dan keamanan di kawasan harus diimbangi oleh sikap dan rasa tanggung jawab oleh masing-masing negara untuk menjamin terwujudnya perdamaian di kawasan regional. Hal itu penting karena pada dasarnya kawasan Laut Cina Selatan sangat potensial timbulnya konflik sekaligus kerjasama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional masing-masing negara di kawasan tersebut.
Kesimpulan
Kawasan Laut Cina Selatan merupakan jalur pelayaran, jalur perdaganagan dan komunikasi internasional (jalur lintas laut perdagangan internasional) yang sangat setrategis, sehingga menjadikan kawasan tersebut mengandung potensi konflik sekaligus potensi kerjasama. Khususnya Kepulauan Spartly yang menjadi perebutan hak milik beberapa negara karena kawasan tersebut mengandung potensi sumber daya alam yang sangat melimpah yang belum dieksploitasi. Konflik klaim tersebutlah yang menjadi ancaman stabilitas keamanan terhadap kawasan regional.
Bila didasarkan pada Hukum Laut Internasional tentang ketetapan landas kontinen 350 mil laut dan ZEE 200 mil laut, Cina tidak memiliki hak kepemilikan terhadap Kepulaun Spartly tersebut. Namun, Cina memiliki klaim berdasarkan aspek sejarah negaranya. Dalam perundingan terdapat tiga kemungkinan yaitu, munculnya konflik militer, terciptanya persetujuan damai, dan terwujudnya kerjasama yang saling menguntungkan. Namun, dengan upaya pendekatan diplomasi damai masih dinilai sebagai sikap yang paling relevan dalam menyelesaikan sengketa Laut Cina Selatan tersebut.
Apabila telah terciptanya kesepakatan damai antarnegara atas kepemilikan, maka hal lain yang lebih positif yaitu mengadakan kerjasama dalam mengelola kawasan dan memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung didalam Kepulauan Spartly secara adil dan bijaksana. Mengingat bahwa, Cina merupakan salah satu negara mitra ASEAN yang masuk dalam ASEAN+3 ( ASEAN, Jepang, Korea Selatan, dan Cina ) hal tersebut dapat mendorong untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan masing-masing negara. Untuk merealisasikan hal tersebut harus diimbangi partisipasi dan kontribusi oleh berbagai pihak terkait agar terciptanya suatu kawasan yang stabil, damai, kuat, dan mandiri dapat terwujud dengan nyata.








REFERENSI

Dam, Syamsumar. Upaya Peredaman Konflik di Kepulauan Spratly. Artikel mengenai Pengelolaan Potensi Konflik di Laut Cina Selatan oleh Badan Litbang Departemen Luar Negeri RI.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)- Montego Bay, 10 Desember 1982. http: //www.admiraltylawguide.com/conven/unclostable.htm diakses pada 7 November 2011
Sukma, Rizal. “ASEAN dan Cina: Menuju Kemitraan Setara” ASEAN dan Tantangan Satu Asia Tenggara Jakarta, 1997


Peter lewis Young, “The Potential for Conflict in South China Sea”, (The Various Names Given to the Spartly), Asian Defence Journal, 1995.
Asmani Usman, “konflik Batas-batas Teritorial di kawasan Perairan Asia”, dalam Strategi dan Hubungan Internasional, Indonesia di Kawasan Asia Pasifik,
Abdul Rivai Ras, “Konflik Laut Cina Selatan dan Ketahanan Regional Asia Pasifik”, PT. Rendino Putra Sejati dan TNI AL: Jakarta, 2001
Penyelesaian Konflik Laut Cina Selatan, http://theglobalpolitics.com/?p=55 diakses pada 7 November 2009
Tentang penulis
Nama  : Gilang Yudha Prakoso
Kelas    : XI IPA 5
Usia     : 17 Tahun
Sekolah : SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta
Alamat rumah : Jl. Bali Raya blok G.2, Perum Korpri, Gedanganak Permai, Kec.   Ungaran Timur, Kab. Semarang, Jawa Tengah.
Alamat Sekolah : Jl. Gotong Royong II, Petinggen, Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta.
No HP  : 085 740 500 094



No comments:

Post a Comment